Kedapatan Berjudi, 2 Warga Meringkuk Di Sel

Bulan Ramadhan yang seharusnya memperbanyak ibadah dan sedekah untuk mendapatkan pahala, ternyata tidak diindahkan oleh sebagian masyarakat. Tiga orang pria di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, nekat bermain judi remi. Akibatnya, dua pria ini ditangkap anggota Polsek Cepu Polres Blora selasa (22/5), sementara satu orang lainya lolos dari penggrebegan.


Ketiga pria yang diamankan petugas saat judi tersebut yakni, Slamet Yuliono (49), Purwanto (31) keduanya warga Kelurahan Balun, Kec. Cepu, Blora. sedangkan satu lagi pelaku berinisial S masih dalam penyelidikan," ungkap AKP Slamet Riyanto, kepada RMOLJateng, Jum'at (25/5).

Kapolsek Cepu menambahkan, keduanya diciduk petugas di rumah salah satu tersangka Slamet Yuliono Kel. Balun, Cepu tanpa perlawanan.

"Mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya permainan judi yang dilakukan di bulan puasa, unit Reskrim Polsek Cepu langsung gerak cepat," tambahnya.

Petugas yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pelaku sedang asik bermain, namun satu pelaku berhasil lolos dari petugas. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 480 ribu, satu set kartu remi, dan satu tikar alas permainan judi. Pelaku dan barang bukti selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Cepu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.