Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Mading Kendal

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menahan tersangka dugaan kasus korupsi Mading Elektronik Kendal.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin, mengatakan dua berkas perkara tersangka telah diterimanya dari Kejaksaan Negeri Kendal.

Kata dia, dua tersangka ini adalah MRY selaku mantan kepala Dinas pendidikan kabupaten kendal, AGS selaku PPKom.

Hari ini, ada dua tersangka. Sudah P21 dilimpahkan ke kami. Sekarang kami tahan di Lapas Kedungpane. Nanti maksimal 20 hari akan kami limpahkan berkas dakwaan ke PN Semarang,"kata dia, Senin (11/2).

Kusnin menambahkan, dirinya masih menunggu satu tersangka lagi. Menurutnya, jika tidak memenuhi panggilan, pihaknya akan menggunakan upaya lain agar bisa ditahan.

Yang satu dari kontraktor, LH. Kami tunggu sampai sore ini. Kalau belum datang, ya akan kami cari,"tegas dia.

Kusnin menerangkan, sesuai audit yang dilakukan oleh BPK, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp. 4,4 miliar.

Dugaan korupsi proyek mading elektronik Disdik Kendal Tahun Anggaran 2016 untuk 30 paket mading elektronik untuk 30 SMP se-kabupaten kendal.

Pada 30 paket Mading Elektronik tersebut 29 buah diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.