Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menahan tersangka dugaan kasus korupsi Mading Elektronik Kendal.
- Dalam 4 Bulan Polres Batang Bekuk 23 Pelaku Kasus Narkoba, Separuhnya Residivis
- Penerapan ETLE Mobile dan Statis Selama Enam Bulan Sumbang Kas Negara Hingga Rp. 20,4 Miliar
- Polisi Selidiki Tewasnya Mahasiswa Udinus Yang Diduga Jadi Korban Gangster
Baca Juga
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin, mengatakan dua berkas perkara tersangka telah diterimanya dari Kejaksaan Negeri Kendal.
Kata dia, dua tersangka ini adalah MRY selaku mantan kepala Dinas pendidikan kabupaten kendal, AGS selaku PPKom.
Hari ini, ada dua tersangka. Sudah P21 dilimpahkan ke kami. Sekarang kami tahan di Lapas Kedungpane. Nanti maksimal 20 hari akan kami limpahkan berkas dakwaan ke PN Semarang,"kata dia, Senin (11/2).
Kusnin menambahkan, dirinya masih menunggu satu tersangka lagi. Menurutnya, jika tidak memenuhi panggilan, pihaknya akan menggunakan upaya lain agar bisa ditahan.
Yang satu dari kontraktor, LH. Kami tunggu sampai sore ini. Kalau belum datang, ya akan kami cari,"tegas dia.
Kusnin menerangkan, sesuai audit yang dilakukan oleh BPK, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp. 4,4 miliar.
Dugaan korupsi proyek mading elektronik Disdik Kendal Tahun Anggaran 2016 untuk 30 paket mading elektronik untuk 30 SMP se-kabupaten kendal.
Pada 30 paket Mading Elektronik tersebut 29 buah diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
- Intensitas Hujan Meningkat, Satlantas Polres Demak Fokus Tiga Jalur Rawan Laka Lantas
- Keluarkan Rp 2,3 Miliar untuk Anggota DPRD Jambi, Paut Syakarin Ingin Dapat Proyek Dinas PU Jambi
- Tak Tahan Dihina, Pria Pekalongan Pukul Kepala Istrinya Pakai Alat Pel