Kelabuhi Polisi Dengan Jaket Ojol, Pengedar Sabu Dibekuk

Pemuda inisial TF warga Kecamatan Candisari Semarang ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena memiliki narkotika jenis sabu.


Pemuda inisial TF warga Kecamatan Candisari Semarang ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap pada hari Sabtu (26/9) sekira pukul 01.20 WIB di Kecamatan Petanahan Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepaket sabu yang dikemas pada sebuah plastik klip warna bening yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok.

"Saat tersangka kita geledah, didapatkan barang bukti sabu tersebut," ungkap AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Rabu (7/10).

Pengakuan tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang.

Untuk mengelabui petugas, tersangka mengenakan jaket ojol (ojek online). Namun upayanya gagal total dan harus pasrah digiring petugas ke Mapolres Kebumen, karena kepemilikan barang haram itu.

Tersangka juga telah mengakui mengonsumsi sabu setahun terakhir. Namun baru kali ini ia berurusan dengan polisi.

"Sangat beruntung sekali pemuda tersebut bisa kami tangkap. Banyak kasus over dosis yang berujung kematian karena mengkonsumsi sabu," ungkap AKBP Rudy.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.