Kenalan Lewat WA, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi

Seorang gadis di bawah umur, disetubuhi pacarnya yang baru dikenalnya melalui group Whatsapp (WA) se-bulan terakhir.


Adalah Bunga (16) bukan nama asli, warga Kebumen disetubuhi tersangka AS (21) warga Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali kepada Bunga yang masih duduk dibangku SMA kelas 2 di daerah Pemalang.

Mula-mula tersangka menjemput korban dan selanjutnya mengajaknya ke Kabupaten Pemalang. 

"Tersangka membawa kabur korban selama tiga hari ke Kabupaten Pemalang, tanpa izin kepada orangtua korban," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kanit PPA Aiptu Nikmatun, Sabtu (21/12).

Persetubuhan dilakukan oleh tersangka karena sering melihat film porno. Gadis yang masih polos itu pun menuruti ajakan AG di sebuah rumah saudara tersangka di daerah Pemalang.

Peristiwa dugaan persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua Bunga curiga dan menanyakannya kepada putrinya setelah pulang ke rumah.

Mendapati jawaban yang menyakitkan, karena perbuatan tak senonoh tersangka kepada putrinya, selanjutnya orang tua melaporkan ke pihak polisi yang berujung pada penangkapan tersangka.

Kini kisah cintanya harus berakhir di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.