Kerja Bakti Berbuntut Panggilan Polisi, Warga Wanamukti Gugat Walikota Semarang

Sejumlah warga RT 05 RW V Perum Bumi Wanamukti Kelurahan Sambiroto Semarang melayangkan gugatan class action kepada Walikota Semarang cq Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Mohamad Irwansyah ST MT.


Sejumlah warga RT 05 RW V Perum Bumi Wanamukti Kelurahan Sambiroto Semarang melayangkan gugatan class action kepada Walikota Semarang cq Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Mohamad Irwansyah ST MT.

Hal itu dilakukan menyusul adanya pemanggilan oleh polisi kepada beberapa warga atas aduan dari orang bernama Henny Dahlia Puspitasari. Warga memercayakan gugatan itu kepada advokat Hermansyah Bakrie.

Salah satu tokoh masyarakat, Sriyanto Saputro menjelaskan, perselisihan yang muncul sebenarnya antara warga dengan pengembang Dedwipa Wanamukti. Pengembang yang membangun sejumlah unit rumah di belakang perumahan itu semula sudah ada kesepakatan dengan warga untuk menggunakan jalan yang sudah ada untuk lewat material.

Disepakati ada kompensasi Rp 25 juta, dan uang tersebut sampai saat ini masih utuh. Namun, pengembang tiba-tiba menjebol jalan buntu untuk akses jalan ke perumahan baru tersebut tanpa sepengetahuan warga dengan dalih sudah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK).

Melihat pembongkaran itu, warga marah sehingga kemudian kerja bakti membuat portal. Tak lama berselang Satpol PP membongkar portal tersebut diduga karena desakan pengembang. Karena mayoritas warga menolak akses jalan baru tersebut dan selama ini merupakan jalan buntu, maka warga kembali kerjabakti membangun taman gizi.

"Ternyata kerja bakti itu berbuah panggilan polisi," kata Sriyanto yang juga anggota DPRD Jateng itu, Sabtu (1/5).

Sebagai warga yang baik, kata Sriyanto, seluruh warga yang dipanggil memenuhi. Namun dalam penyelidikan, polisi berdalih karena sudah adanya KRK, maka warga melalui pensihat hukum telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Penasihat hukum warga, Hermansyah Bakri mengatakan, sangat aneh tiba-tiba muncul KRK di tengah polemik warga dengan pengembang. Gugatan ke pengadilan sudah mendapatkan register nomor 206/Pdt,G/2021/PN/Smg.

"Jadi lahan yang jadi sengketa ini sekarang dalam status quo, maka semua proses hukum harus dihentikan sampai berkekuatan hukum tetap. Karena yang menjadi objek aduan ke polisi tersebut saat ini masih dalam proses gugatan di pengadilan," kata Dio, panggilan akrabnya.

Dio juga mendesak Walikota Semarang Hendrar Prihadi untuk turun tangan. Pasalnya, diduga ada mafia tanah di perumahan tersebut yang melibatkan oknum pejabat.

Banyak lahan kosong yang semula merupakan aset PT Araya tiba-tiba sekarang sudah berganti pemilik, termasuk yang sedkarang jadi sengketa. Masih banyak lagi sejumlah lahan yang dikuasai perorangan dan kemudian mengakui memiliki sertifikat.

"PT Araya sejak 1987-an membangun Perum Bumi Wanamutki belum menyerahkan ke Pemkot bahkan menghilang, lha kok sekarang beberapa lahan sudah berganti pemilik, pasti ada oknum yang main-main, harus dibongkar," tegasnya. [sth]