Ratusan warga PSHT mendatangi Pengadilan Negeri Karanganyar untuk mengawal sidang kedua Agus Purnomo Alias Agus Bereng (49) untuk memberikan dukungan terkait kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan Agus Bereng.
- Satlantas Polres Salatiga Lakukan Tindakan Preventif Balap Liar, Tilang Dulu Amankan Kemudian
- Anak Buah Injak Kepala Warga, Panglima : Saya Minta Malam Ini Danlanud-Dansatpom Merauke Dicopot
- Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak 2009 Hingga Kini Menginjak Usia 16 Tahun
Baca Juga
Ratusan warga PSHT mendatangi Pengadilan Negeri Karanganyar untuk mengawal sidang kedua Agus Purnomo Alias Agus Bereng (49) untuk memberikan dukungan terkait kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan Agus Bereng.
Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulasampaikan personil kepolisian dari Polres Karanganyar bersama TNI dan juga Satpol PP laksanakan pengamanan sidang Agus Bereng hari ini menjalani sidang keduanya.
"Ini rekan-rekannya ingin memberikan suport dengan mendatangi PN Karanganyar," jelasnya kepada awak media, Kamis (4/2).
Karena kondisi saat ini sedang wabah Covid-19 dan juga dalam masa PPKM maka tidak diperkenankan adanya kerumunan.
"Sehingga kami menghimbau kepada semuanya supaya tidak berkerumun," tegasnya.
Untuk sidang berikutnya, pihaknya meminta agar sidang bisa dilaksanakan secara virtual. Dengan alasan agar saat sidang berlangsung tidak ada lagi kerumunan seperti sidang pertama dan kedua ini.
"Pelaksaan selanjutnya kita koordinasi supaya bisa (dilaksanakan) virtual. Sehingga proses tetap berjalan tapi tidak ada pengumpulan massa. Karena situasi saat ini rentan penyebaran virus Covid-19," ungkapnya.
Sementara pantauan di lokasi kejadian petugas Kepolisian berjaga dan berupaya membubarkan kerumunan massa yang berada di seputaran lokasi sidang.
Bahkan sepanjang ruas jalan Lawu mulai dari lampu merah Papahan hingga lampu merah pengadaian ditutup dan dilaksanakan pengalihan arus.
Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni kemudian memerintahkan kepada massa berkerumun untuk membubarkan diri. Pasalnya saat ini dalam masa pandemi Covid-19 sehingga dilarang ada kerumunan.
"Saya minta baik-baik untuk bisa membubarkan diri. Saya berikan waktu 10 menit, tetap jaga ketertiban. Ini masa pandemi Covid-19, dilarang keras untuk berkerumun karena berpotensi menyebarkan virus Covid-19," pinta Kompol Busroni.
Petugas terpaksa menyemprotkan water canon dan melepaskan tembakan gas air mata. Sehingga massa membubarkan diri. Dan sejauh ini Karanganyar dalam kondisi kondusif.
- Satlantas Polrestabes Semarang Kembali Gelar Razia Knalpot Brong
- Pabrik Arak di Plumpungan di Razia Polres Grobogan
- Tindak Asusila Terhadap Anak Tempati Urutan Pertama Terbanyak di Wonogiri