Sidang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (5/7). Dua mantan Menko Ekuin dihadirkan dalam sidang kali ini, yakni Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie.
- Jualan Obat Mercon untuk Sangu Lebaran, Dua Pemuda Diringkus Polisi Jepara
- Lagi, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Delapan Pemuda Mabuk
- KPK Emosi Tangkapannya Di Sukamiskin Dituding Ecek-ecek
Baca Juga
Keduanya dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2000-2001 Edwin Gerungan dan Ketua BPPN 2001-2002, I Putu Gede Ary Suta dan Diah Herawati.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam pengamatan Kantor Berita Politik RMOL, sidang yang dipimpin oleh Hakim Yanto ini dipenuhi oleh para pengunjung.
Sidang telah dimulai sejak pukul 10.00 tadi dan Kwik Kian Gie menjadi yang pertama bersaksi.
- Masih Awal Tahun, Polres Tegal Sudah Berhasil Mengamankan Tiga Pelaku Narkoba
- Penggerebekan Judi Online Terbesar di Jateng, Direskrimum: Minggir, Ra Minggir Tak Tabrak
- Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Jepara Dibekuk Polisi