Ketagihan Karaoke Bareng LC, Pria Ini Nekad Curi Motor

Ketagihan karaoke dengan ditemani LC, Rohmadi alias Mad (46), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, nekad mencuri motor. Akibatnya, residivis ini harus kembali ke sel tahanan, setelah tertangkap mencuri sepeda motor.


Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang beraksi di Kabupaten Demak dan Kota Semarang. Bahkan, dengan bermodal kunci leter Y, pelaku berhasil menggasak 6 unit sepeda motor selama satu bulan.

Menurut pelaku, aksinya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2009 silam. Sepeda motor yang terparkir di masjid atau teras rumah, menjadi sasaran aksi pelaku.

"Nyari yang gak ada tukang parkirnya. Gak lama, cuma satu menit, ngrusak kunci kontak," ujar Rohmadi.

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor hasil curiannya kemudian dijual ke seorang penadah di Kabupaten Jepara. "Saya jual 2 juta. Uangnya buat karaoke ditemeni cewek cewek cantik, sisanya buat makan," tambah pelaku.

Sementara itu, Kapolres Demak, Akbp Budi Adhy Buono, mengatakan, pelaku ini merupakan residivis curanmor yang sudah 4 kali masuk penjara, dalam kasus yang serupa. "Dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Demak bersama Polsek Pedurungan Semarang, pelaku berhasil kita tangkap. Ini yang kelima kalinya pelaku masuk penjara," terang Kapolres Demak.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita kunci Letter Y yang digunakan untuk beraksi, dan dua unit sepeda motor yang sudah dijual di Jepara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara.