Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjamin tidak akan ada masyarakat termasuk wartawan yang menjadi korban atas pemberlakuan UU MD3 yang baru.
- Relawan Minta PNS Doakan Jokowi Menang
- Jelang Pilkada Kudus, Sam'ani-Bellinda Makin Agresif Dongkrak Elektabilitas Pikat Simpati Warga
- Tujuh Partai di Grobogan Daftarkan Bacaleg di Hari Terakhir
Baca Juga
Menurutnya, masyarakat sudah cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Namun begitu, Bambang berpesan masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoax.
"Saya selaku pimpinan DPR menjamin tidak akan ada warga yang diproses hukum karena mengkritik DPR," katanya di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (16/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
"Saya jamin berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," lanjut Bambang.
Dia juga meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa ataupun antara parlemen dan rakyat dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.
"DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain," ujarnya.
Perihal sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU MD3 patut diapresiasi. Bambang menekankan, sekalipun Presiden Jokowi akhirnya tidak menandatangani UU MD3, namun UU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Sesuai dengan pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
Bambang pun mempersilahkan masyarakat yang tidak setuju dengan berlakunya UU MD3 melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan Indonesia telah memberikan ruang bagi siapapun untuk melakukan gugatan karena tidak setuju atas aturan hukum yang sudah ditetapkan.
"Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK. Apapun nantinya putusan MK, DPR siap melaksanakannya. DPR adalah petugas rakyat. Kita taat hukum dan taat azas," jelas politisi Partai Golkar itu.
Untuk itu, Bambang mengajak masyarakat tetap aktif mengawasi DPR. Berbagai kritik, saran, dan masukan sangat diperlukan agar DPR senantiasa bisa meningkatkan kinerja.
"Para anggota DPR lahir dari rahim perjuangan Reformasi. Begitu pun dengan pemegang kekuasaan di tingkat eksekutif. Karena itu, sangat tidak mungkin UU MD3 yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah malah mengkhianati cita-cita luhur menegakkan demokrasi yang beradab dan berkeadilan," imbuhnya.
- Ganjar-Mahfud akan Hadiri Kampanye Akbar Penutup di Semarang
- PKS Umumkan: 30 Mei Terbuka Pendaftaran Bagi Bacalon Wali Dan Wakil Wali Kota Salatiga
- Haryono Diminta Lengkapi Berkas Mundur Dari TNI Oleh Panitia Seleksi PDI-P Salatiga