Ketua DPR, Bambang Soesatyo tetap memandang pasal
pemanggilan paksa dalam UU 2/2017 tentang Perubaan Kedua atas UU 17/2014
tentang MD3 sangat diperlukan.
- Relawan Pendukung Luthfi-Yasin di Banjarnegara, Perkuat Kekompakan Tim
- KPU Demak: 17 Parpol Peserta Pemilu Telah Lakukan Submit LADK
- Ini Pesan Eks Mantan Bupati Karanganyar untuk Elite Politik dan Kontestan Pilkada
Baca Juga
"Karena ada beberapa case (kasus) dalam pembahasan UU maupun pengawasan itu para menteri dan pejabat negara sulit dihadirkan," ujar Bambang di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan atas pasal itu bisa jadi memberatkan kinerja DPR dalam melaksanakan kerja legislasi dan pengawasan.
"Ambil contoh pembahasan UU Karantina Kesehatan, kita belum bisa menghadirkan dirjennya dengan berbagai alasan. Jadi itu hambatan kerja yang kami hadapi dan melatar belakangi kenapa pasal pemanggilan paksa itu penting," jelasnya.
Menurutnya, jika pasal itu dianggap akan menjadikan DPR sebagai lembaga otoriter adalah keliru. Aturan itu justru untuk memperlancar kinerja lembaga legislatif.
"Karena kalau tidak begitu (tidak bisa panggil paksa) nanti yang disalahkan lagi kan kinerja DPR," tukasnya.
- Andika-Hendi Beri Perhatian Khusus Investasi Dan Badai PHK Di Jawa Tengah
- Resmi, Andika-Hendi Vs Lutfi-Taj Yasin
- KPU Purworejo Membuka Rekrutmen 9.744 KPPS untuk Pilkada 2024