Ketua DPR Kecewa Pasal Panggil Paksa Dibatalkan

Ketua DPR, Bambang Soesatyo tetap memandang pasal pemanggilan paksa dalam UU 2/2017 tentang Perubaan Kedua atas UU 17/2014 tentang MD3 sangat diperlukan.


"Karena ada beberapa case (kasus) dalam pembahasan UU maupun pengawasan itu para menteri dan pejabat negara sulit dihadirkan," ujar Bambang di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL

Menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan atas pasal itu bisa jadi memberatkan kinerja DPR dalam melaksanakan kerja legislasi dan pengawasan.

"Ambil contoh pembahasan UU Karantina Kesehatan, kita belum bisa menghadirkan dirjennya dengan berbagai alasan. Jadi itu hambatan kerja yang kami hadapi dan melatar belakangi kenapa pasal pemanggilan paksa itu penting," jelasnya.

Menurutnya, jika pasal itu dianggap akan menjadikan DPR sebagai lembaga otoriter adalah keliru. Aturan itu justru untuk memperlancar kinerja lembaga legislatif.

"Karena kalau tidak begitu (tidak bisa panggil paksa) nanti yang disalahkan lagi kan kinerja DPR," tukasnya.