Komisi IX Senang Usulannya Didengar Menteri Hanif

Komisi IX DPR menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dalam meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mencari makan di Tanah Air.


Pembentukan Satgas itu diumumkan Hanif Rabu lalu. Satgas ini dibentuk melalui Surat Keputusan Menaker Nomor 73/2018, yang diteken Rabu itu juga. Satgas ini melibatkan 24 kementerian/lembaga terkait untuk mengawasi para TKA yang bekerja di Indonesia.

Komisi IX senang karena rekomendasinya didengar Menteri Hanif. Sebab, pembentukan Satgas ini merupakan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) TKA Komisi IX DPR, yang selesai masa tugasnya pada Januari 2017. Rekomendasi ini kemudian dikuatkan Komisi IX dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hanif pada April lalu.

Kami memberikan apresiasi karena Pemerintah, dalam hal ini Menaker, cepat melaksanakan salah satu rekomendasi Panja TKA yaitu pembentukan Satgas Gabungan Pengawasan TKA. Ini untuk menjawab keresahan di masyarakat melihat banyaknya TKA ilegal akhir-akhir ini," ucap Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Jumat (18/5).

Politisi Partai Demokrat ini berharap, dengan keberadaan Satgas ini, para TKA yang bekerja di Tanah Air tidak melanggar aturan. Para TKA yang masuk benar-benar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga dengan adanya Satgas ini, perizinan yang dipermudah didukung juga pengawasan yang ketat. Sehingga semua pekerja asing tetap melalui penggawasan, dan masyarakat tahu cara melaporkan jika ditemukan ada pelanggaran izin," papar eks Wagub Jawa Barat ini seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Untuk pelaksanaan kerja Satgas nanti, Dede berpesan agar ada koordinasi yang baik. Sebab, Satgas ini melibatkan banyak pihak, di dalamnya ada 24 kementerian/lembaga. Dengan koordinasi yang baik, temuan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti dengan peraturan hukum yang ada.

"Kita tunggu bagaimana Satgas ini beroperasi tiga bulan ke depan. Bagaimana efektivitasnya. Apalagi beberapa sektor seperti industri, infrastruktur, pertambangan, pendidikan, olahraga (yang menjelang Asean Games), jasa, dan pariwisata perlu mendapat pengawasan tambahan. Komisi IX pun juga akan membentuk Timwas TKA untuk membantu Satgas ini bekerja. Semoga kekhawatiran serbuan TKA ini bisa teratasi dengan bekerjanya dua sistem ini nanti," tandasnya.

Dalam pengumuman pembentukan Satgas, Rabu lalu, Menteri Hanif mengakui bahwa langkah itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi IX DPR. Selain itu, pembentukan Satgas juga merupakan penerjemahan Peraturan Presiden Nomor 20 /2018 tentang Penggunaan TKA yang menyebutkan perlunya pengawasaan TKA, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.

Satgas ini akan bekerja dalam waktu enam bulan ke depan. Kemudian kami evaluasi mengenai peranan dan fungsinya di masa berikutnya. Kehadiran Satgas penting untuk jembatani informasi yang hadir di masyarakat terhadap penggunaan TKA," ujar Hanif.