Korban dugaan malpraktek di RS Hermina Pandanaran, Jevry Christian Harsa, mengajukan gugatan terhadap rumah sakit yang menangani istrinya itu.
- Pelaku Tawuran Maut Batang Bertambah, Polisi Buru Pembacok Security KITB
- Polres Magelang Kota Tahan Dua Remaja Pembawa Sajam
- Ketua RT Terbelalak, Barang Branded Channel Hingga Hermes Ditinggal Kabur Bandar Arisan Online Di Salatiga
Baca Juga
Korban dugaan malpraktek di RS Hermina Pandanaran, Jevry Christian Harsa, mengajukan gugatan terhadap rumah sakit yang menangani istrinya itu.
Melalui kuasa hukum Iput Prasetyo Wibowo, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan register perkara nomor 104/Pdt.G/2021/PN Smg.
Gugatan yang diajukan adalah gugatan materiil senilai Rp 8,8 miliar. Selain itu juga gugatan immateriil Rp 17 miliar.
"Gugatan kami layangkan 2 Maret lalu. Hari ini agendanya mediasi. Kami harap semua pihak tergugat dan turut tergugat bisa hadir dan menyelesaikan persoalan ini,"kata Iput, Selasa (20/4).
Iput menjelaskan, pada gugatan yang mereka layangkan, terdapat enam tergugat dan satu turut tergugat.
Tergugat pertama pihak rumah sakit Hermina Pandanaran. Kemudian tergugat kedua hingga kelima antara lain seorang dokter spesialis anak, dokter spesialis kandungan, dokter spesialis anestesi, dan dokter umum.
"Adapun tergugat enam yakni Dinas Kesehatan Kota Semarang serta turut tergugat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Semarang," jelasnya.
Iput menjelaskan, kliennya mengalami dugaan malpraktik yang dilakukan oleh RS Hermina Pandanaran.
Kata dia, kliennya harus kehilangan anak pertama sewaktu istri kliennya menjalani persalinan di rumah sakit tersebut pada Mei 2020 lalu. Pihaknya menduga rumah sakit melakukan malpraktik. [sth]
- Korban Pembunuhan Sempat Kabari Istri Menjemput Penumpang di Mangkang
- Masih Awal Tahun, Polres Tegal Sudah Berhasil Mengamankan Tiga Pelaku Narkoba
- Jika Polda Tidak Tersangkakan Wabup Lamteng, Tim Kuasa Hukum Habibi Siapkan Sejumlah Langkah