Korupsi Oleh Nindya Karya Dan Tuah Sejati Rugikan Negara Rp 313 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.


Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengungkapkan kedua PT tersebut telah merugikan negara ratusan miliar rupiah.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang ini," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik

Laode menambahkan ada beberapa dugaan umum yang disangkakan pada kedua korporasi tersebut.

"Dugaan penyimpangan secara umum yaitu penunjukan langsung, Nindya Sejati join operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur," tukasnya.

Nindya Karya yang bergerak di bidang jasa konstruksi menjadi BUMN pertama yang berstatus tersangka korporasi. PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.