KPK Geledah Kantor Adonara Propertindo Dan Sarana Jaya Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Di Cipayung

Penggeledahan kembali dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini KPK menggeledah beberapa tempat terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019, yang tersangkanya belum diumumkan hingga saat ini.


Penggeledahan kembali dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini KPK menggeledah beberapa tempat terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019, yang tersangkanya belum diumumkan hingga saat ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK hingga saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini.

"Kegiatan penyidikan perkara ini hingga Senin 8 Maret 2021, tim penyidik KPK telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (9/3).

Beberapa lokasi yang digeledah itu adalah Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Dari bukti-bukti yang diamankan itu kata Ali, penyidik akan melakukan validasi dan verifikasi untuk segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan.

"Perlu kami sampaikan bahwa setiap penanganan perkara oleh KPK tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi di kalangan wartawan, pihak yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Yoory C Pinontoan yang baru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.