KPK Kantongi Bukti Kuat Keterlibatan Syafruddin Di Kasus BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi bukti kuat keterlibatan Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) yang menjadi tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).


"Pada dasarnya, kami sudah menemukan adanya bukti yang sangat kuat bahwa diduga terjadi kerugian negara lebih dari Rp 4,5 triliun terkait dengan penerbitan SKL atau surat keterangan lunas terhadap salah satu obligor BLBI yaitu BDNI," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik

Bahkan pihak KPK juga mengaku sudah mengantongi cukup bukti sehingga kasus yang menjerat mantan kepala BPPN itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Kita lihat juga bagaimana prosesnya di BPPN dulu di KKSK, sehingga kita sampai pada kesimpulan bahwa memang SAT diduga melakukan tindak pidana korupsi di kasus ini dan seluruh bukti kami kira cukup, sehingga kita tingkatkan ke penuntutan," tukasnya.

Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017, ia merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN).

Akibat dari tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 negara mengalami kerugikan keuangan sebesar Rp 4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun demikian Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung yakni Yusril Ihza Mahendra  menyebut tuduhan KPK terhadap kliennya dalam kasus BLBI salah alamat atau eror in persona. Yusril mengatakan KPK salah memahami alur permasalahan perkara itu.

Ia menilai bahwa yang seharusnya ditahan serta diadili oleh KPK bukanlah kliennya. Sebab Yusril menilai, apa yang dilakukan oleh Syafruddin sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.