Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami aliran uang suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020 hingga 2021 dari Nurdin Abdullah (NA) ke sejumlah pihak.
- Korban Sempat Mengejar Sendiri Motor yang Dibawa Kabur Pencuri
- Yusril Pernah Berpendapat Kepala BPPN Tidak Punya Kekebalan Hukum
- Jadi Pengepul Judi Online Togel, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Wonogiri
Baca Juga
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami aliran uang suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020 hingga 2021 dari Nurdin Abdullah (NA) ke sejumlah pihak.
Hal itu merupakan salah satu materi yang masih didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi.
Saksi yang didalami perihal itu adalah Fery Tandiady selaku wiraswasta dan Muhammad Irham Samad selaku mahasiswa yang diperiksa pada Selasa (6/4).
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat) maupun aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/4).
Sementara saksi yang tidak hadir adalah, Idham Kadir selaku PNS dan Eric Horas selaku anggota DPRD.
"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS dan 190 ribu dolar Singapura yang diamankan saat melakukan penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) yang dilaksanakan pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).
Nurdin selaku Gubernur Sulsel nonaktif bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.
Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.
Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi uang sejumlah Rp 2 miliar.
Penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin dan Edy Rahmat. Sedangkan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto.
- Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Ayah Temannya
- Motif Pembunuhan Pasutri di Kebumen karena Soal Pembagian Hasil Panen
- Dalam 4 Bulan Polres Batang Bekuk 23 Pelaku Kasus Narkoba, Separuhnya Residivis