Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
- Begal Sepeda Motor Ojol Ditangkap di Ngawi
- Polres Semarang Dalami Motif Pelaku Pencurian Ngaku Korban Pembegalan
- Berniat Nikmati Sabu Gratis, Buruh Angkut Pasir Nekat Jadi Pengedar
Baca Juga
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan 15 saksi terdiri dari unsur PNS di Pemprov Aceh dan Swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah.
"Untuk jadwal pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/7).
Febri menambahkan pihaknya berharap saksi yang dipanggil dapat hadir dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sejumlah tersangka korupsi dalam alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
"Dengan pengungkapan itu, akan ada titik terang bagaimana masyarakat Aceh bisa dirugikan karena praktek korupsi yang ada. Untuk itu kami minta saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan informasi yang benar adalah kewajiban hukum. Kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan akan membantu penanganan perkara ini," tukasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.
Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekat Irwandi dan Ahmadi yang bertindak sebagai perantara.
Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
- Pelaku Dijanjikan Sukses Fee dan Mobil Jika Berhasil Membunuh Rini Wulandari
- Pemuda Edarkan Narkoba Terancam Penjara Balasan Tahun
- Kasus PembunuhanSekretaris Gudang Ikan di Batang, Pengacara: Tersangka Mengaku Tidak Membunuh