KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus suap pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
- Ancam Ceraikan Ibunya, Ayah Tiri Di Semarang Cabuli Anak Tirinya
- Polda Jateng Amankan 38 Unit Kendaraan dari Penadah di Magelang
- Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Partai Gerindra Semarang
Baca Juga
Kelima saksi tersebut adalah mantan anggota DPR RI Abduk Malik Haramain, Staf PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Achmad Purwanto, Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung, Kasubbag Sistem dan Prosedur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kememdagri Endah Lestari, serta Dirjen Dikcapil Kemendagri Zudan Arief.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan kelimanya akan diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka MN," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/7).
Dari kelima saksi yang dipanggil, baru Abdul Malik Haramain yang menampakkan diri di Gedung KPK, yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan. Namun demikian hingga saat ini Markus belum juga ditahan oleh pihak lembaga antirasuah.
Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP-el. Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto (terpidana), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.
- Kabur ke Kalimantan, Pelaku Asusila Dibekuk Polisi
- Ruang Kerja Eni Saragih Disegel Atas Permintaan KPK
- Lapas Diduga Masih Menjadi Tempat Favorit untuk Selendupkan Narkoba