KPK Persilakan MAKI Gelar Yasinan

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak akan melarang kegiatan tersebut dilakukan karena menganut prinsip demokrasi.


"Silakan saja, saya kira kita menganut prinsip demokrasi ya orang bisa bicara menyampaikan aspirasinya itu silakan saja," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/5)

Lebih lanjut, Febri menegaskan komisi anti rasuah tidak pernah berhenti mengusut kasus Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.

"Untuk kasus Century sendiri, kami sudah sampaikan sejak awal bahwa ada atau tidak ada putusan praperadilan tersebut KPK tetap mendalami kasus century ini," tukasnya.

Rencananya, MAKI akan mengadakan acara peringatan satu bulan putusan praperadilan Bank Century. Acara tersebut rencananya akan dimulai pada pukul 15.30 WIB sampai 17.00 WIB di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam acara yang akan diikuti oleh 50 orang peserta itu rencananya MAKI akan melakukan pembacaan surat Yasin, Tahlil dan pembacaan do'a yang dipimpin oleh Habib Ali Malang serta pemotongan tumpeng besar.