Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan perkara tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) ke penuntutan.
- Pelaku Peremasan Payudara Di Purworejo Ditangkap Warga, Kapolda Jateng : Terima Kasih
- Begal Payudara di Mranggen Ngaku Nekat Karena Nafsu
- Polres Tegal Kota Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik
Baca Juga
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan pelimpahan tersebut akan dilakukan pada waktu dekat ini.
"Kita akan limpahkan ke penuntutan. Dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke penuntutan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Lebih lanjut Febri menjelaskan pihak penyidik KPK sudah memeriksa 69 saksi, yang 30 di antaranya merupakan pihak swasta. Selain itu, ada pejabat dan pegawai PT Gajah Tunggal, KKSK, Notaris, Pengacara dan unsur yang lain.
"Artinya dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan, nanti tentu perlu diuji lebih lanjut," tukasnya.
Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017, Syafruddin merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.
Dirinya dijadikan tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Ia dianggap telah penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Lima Remaja Bersenjata Tajam Dibekuk Tim Elang Polsek Tembalang Semarang
- Polisi Geledah Ruang Tahanan Polres Grobogan
- Pengadilan Tolak Praperadilan Pengusaha Agus Hartono