KPK Sita 16 Bidang Tanah TPPU Bupati Lampung Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 bidang tanah dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati (nonaktif) Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.


"Penyitaan terhadap 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar 1-2 hektar," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (2/11).

KPK sudah memasang papan penyitaan di tanah-tanah tersebut untuk menghindari pemindah alihan kepemilikan.

Pasalnya, kata Febri, semua bidang tanah yang ditemukan itu tidak keseluruhannya memakai atas nama Zainuddin.

"Kepemilikan tanah-tanah tersebut ada yang atas nama anak dan pihak lain," jelasnya.

KPK menetapkan Zainudin Hasan yang juga adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dalam pidana pencucian uang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi.

Dari pemeriksaan itu, Zainuddin diduga menerima fee proyek di Lampung Selatan dengan nilai total Rp 57 miliar. Dari total fee proyek tersebut Zainudin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.

KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil belanja dari dana fee yang diterima Zainuddin. Aset-aset yang disita ditemukan memiliki status kepemilikan atas nama pihak lain.

Zainuddin pun disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.