KPK Sita Puluhan Mobil dan Motor Mewah Milik Abdul Latief

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset Abdul Latief. Sekitar  23 unit mobil dan 8 unit motor disita dari tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017 itu.


"Sejauh ini, Penyidik telah menyita sejumlah aset, baik yang diduga terkait dengan penerimaan suap, Gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang, yaitu 23 unit mobil dan 8 unit motor," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

23 unit mobil tersebut terdiri dari BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus Type 570 4x4 AT, Hummer/H3 jenis Jeep, Jeep Robicon Model COD 4DOOR, Jeep Robicon Brute 3.5 AT,Cadilac Escalade 6.2 L, Hummer/H3 jenis Jeep, Toyota Hiace (3 unit), Toyota Fortuner, Daihatsu Grand Max (8 unit), Toyota Calya warna putih (2 unit) dan Mitsubisi Strada.

Dari 23 unit mobil yang ditemukan tersebut kebanyakan unit mobil yang berwarna putih.  Sementara 8 unit motor yang dimaksud yakni BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan Harley Davidson (4 unit).

Seluruh kendaraan yang disita tersebut akan dititipkan di dua Rupbasan, yakni Rupbasan Banjarmasin dan Rupbasan Jakarta Barat.

"Seluruh kendaraan yang disita tersebut ditipkan di Rupbasan Banjarmasin dan Jakarta Barat Untuk 8 unit mobil dan 8 unit motor dibawa ke Jakarta melalui jalur laut dengan menggunakan kapal reguler dan kemudian dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat. Jika cuaca dan perjalanan baik, diperkirakan kapal akan datang pada awal minggu depan di Pelabuhan Tanjung Priok," demikian Laode.

Abdul Latief disangka melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Padana Pencucian Uang.