Sebanyak 22 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka
kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015
belum mengembalikan uang gratifikasi dari mantan Wali Kota Malang
Mochamad Anton.
- Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Jepara Dibekuk Polisi
- Muncul Lagi Dan Tawuran, Belasan Kreak-Kreak Di Semarang Utara Dibekuk Polisi
- Terkuak Motif Pembunuhan Wanita Bertato, Gegara Tolak Layani Pelanggan Sesuai Perjanjian
Baca Juga
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan adanya pengembalian uang gratifikasi terkait pengesahan RAPBD Malang tahun anggaran 2015 dari 22 tersangka tahap tiga itu.
Untuk itulah KPK menghimbau agar para tersangka bersikap kooperatif mengembalikan duit gratifikasi tersebut.
"Kami mengimbau pengembalian masih bisa dilakukan dan sikap kooperatif akan dipertimbangkan oleh penyidik nantinya," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9).
Sebelumnya KPK mendapatkan bukti bahawa masing-masing anggota DPRD mendapat jatah biaya antara Rp12 juta hingga Rp50 juta dari tersangka Moch Anton terkait penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPRD Malang.
Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999
yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 1 Kg Sabu di Demak
- Terungkap Setelah Ibu Kandungnya Meninggal, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya
- Warga Mijen Tewas Diduga Dianiaya Polisi