Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) merupakan instansi yang paling besar melaporkan
gratifikasi sepanjang tahun 2018.
- Mangkir Sebagai Saksi, Tiga Kali RS Dapat 'Surat Cinta' Penyidik Porles Salatiga
- Intensitas Hujan Meningkat, Satlantas Polres Demak Fokus Tiga Jalur Rawan Laka Lantas
- Operasi Patuh Candi 2023, Dirlantas : Angka Kecelakaan Turun 42 Persen
Baca Juga
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menjelaskan, besaran laporan gratifikasi dari Kemenkeu sebesar Rp 2.8 miliar.
Setelah Kemenkeu, ada empat instansi lain yang juga masuk ke dalam jajaran teratas instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasi yakni DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Ketenagakerjaan.
"DKI Jakarta Rp197 juta, dan dilanjutkan Kementerian Kesehatan Rp64,3 juta. Dilanjutkan oleh OJK Rp47,5 juta dan yang kelima adalah BPJS Ketenagakerjaan Rp44,1juta," ujar Giri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/6) dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL
Data tersebut terkumpul dari awal Januari sampai dengan 4 Juni 2018. Total penerimaan laporan gratifikasi sebanyak 795 laporan.
Dari 795 laporan tersebut ada sebanyak 534 atau 67 persen laporan diantaranya dinyatakan menjadi milik negara sementara 15 atau dua persen laporan dinyatakan milik penerima. Sisanya 31 persen adalah Surat Apresiasi masuk kategori negative list.
Sementara total nilai
status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara adalah
Rp6.203.115.339 dalam bentuk uang sebesar Rp5.449.324.132 dan dalam
bentuk barang senilai Rp753.791.207.
- KPK Emosi Tangkapannya Di Sukamiskin Dituding Ecek-ecek
- Sadis, Anak Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas
- PDIP Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Kader