KPK: Perlu Waktu Dalami Peran Boediono Di Centurygate

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menuntaskan segala kasus korupsi. Khusus untuk kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun, lembaga anti rasuah menekankan perlunya menata ulang kasusnya.


"Kalau belajar dan melihat kasus Budi Mulya yang sudah inkrah, banyak yang perlu ditata ulang," ujar komisioner KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Rabu (11/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Saut menegaskan KPK memerlukan waktu untuk mengusut tuntas nama-nama yang terlibat dalam kasus Century, sebagaimana disebutkan pengadilan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun (mendalami) peran orang-orang yang disebut pada kasus itu tentu perlu waktu," tukasnya.

Kasus Century kembali mengemukan setelah keluar putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4) kemarin.

Dalam putusannya hakim memerintahkan agar KPK melakukan penyelidikan baru dengan menetapkan mantan petinggi Bank Indonesia Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka. Nama-nama tersebut harus ditetapkan tersangka merujuk putusan Budi Mulya.