Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menuntaskan segala kasus korupsi. Khusus untuk kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun, lembaga anti rasuah menekankan perlunya menata ulang kasusnya.
- PP dan GRIB Bentrok di Blora, Ini Penyebabnya
- Pelaku Video Viral Bersimpuh Pada Orangtuanya
- Polisi Kembali Umumkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Napi
Baca Juga
"Kalau belajar dan melihat kasus Budi Mulya yang sudah inkrah, banyak yang perlu ditata ulang," ujar komisioner KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Rabu (11/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Saut menegaskan KPK memerlukan waktu untuk mengusut tuntas nama-nama yang terlibat dalam kasus Century, sebagaimana disebutkan pengadilan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun (mendalami) peran orang-orang yang disebut pada kasus itu tentu perlu waktu," tukasnya.
Kasus Century kembali mengemukan setelah keluar putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4) kemarin.
Dalam putusannya hakim memerintahkan agar KPK melakukan penyelidikan baru dengan menetapkan mantan petinggi Bank Indonesia Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka. Nama-nama tersebut harus ditetapkan tersangka merujuk putusan Budi Mulya.
- Sadis, Perampok Bunuh Penjaga Malam Pabrik Minuman Kemasan di Tegal
- Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Perusakan Makam di Polokarto dengan Restorative Justice
- Dua Pemuda Lawan Begal di Gunungpati, Dibacok