Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan hanya mengejar citra saja dalam membuat peraturan.
- Ketua DPRD Jepara Ingatkan Pemkab Tak Bebani Warga
- Kholid Berpesan: Kelak Akan Menjadi Bukti Sejarah Yang Berharga
- Gelar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan, DPRD Sukoharjo 'Tetapkan' Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Baca Juga
Jika peraturan KPU (PKPU) dibuat sebatas mencari citra bahwa KPU pro pada pemberantasan korupsi, maka hal itu akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Begitu kata Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menanggapi penerbitan PKPU 20/2018 yang berisi tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Kalau demi pencitraan lalu memaksakan kehendak akan menjadi preseden buruk," ujarnya di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7) dikutip dari Kantor Berita Politik
Bamsoet, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa semangat memberantas korupsi memang bagus. Tetapi, jangan sampai semangat itu justru menghasilkan aturan yang bertabrakan dengan aturan di atasnya.
"Saya setuju itu dihindari (mantan napi korupsi jadi caleg), tapi ada UU bahwa tidak boleh ada yang melanggar hak konstitusional," jelasnya.
Dia tegaskan juga bahwa PKPU 20/2018 itu jelas tidak sejalan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Dan ini membuka peluang orang yang berkeberatan. Kalau diuji materi ini pasti menang," tukasnya.
- Penghargaan KEJAR dari Kemenko Perekonomian, Sinoeng: Dorong Akses Keuangan
- Pejabat Fungsional Dituntut Jadi Inovator Cerdas dan Kreatif
- Komisi C DPRD Jateng Sepakat Sarankan Pemerintah Agar Kembangkan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah