Para calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang dibatalkan dari daftar 10 besar yang akan mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan menggugat tim seleksi Wilayah VI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
- Ditipu Jadi Agen Gas LPG, Lima Warga Grobogan Rugi Ratusan Juta
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu
- Pembobol ATM Di Mertoyudan Ditembak Polisi
Baca Juga
Karena ada gugatan yang sedang berjalan di pengadilan, KPU RI selaku pihak yang berwenang mestinya menunda proses seleksi yang saat ini memasuki tahap penetapan calon KPU terpilih.
Demikian disampaikan Aditya Surya Kurniawan, SH, kuasa hukum dari 4 penggugat yang berasal dari calon KPU Kota Semarang dan Kabupaten Kendal.
"KPU itu kan lembaga penyelenggara pemilu yang bekerja dengan kepercayaan masyarakat, namun bila dalam proses seleksi anggotanya saja ada kejanggalan seperti ini bagaimana masyarakat bisa percaya? Karena itu, KPU RI harusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," terang Aditya.
Senada, Nur Kholis, SAg, MM, calon yang dibatalkan dari 10 besar KPU Kendal, pembatalan sejumlah nama yang sebelumnya telah ditetapkan oleh tim seleksi sebagai tindakan sewenang-wenang. Karena ada prosedur yang dilanggar oleh Timsel dan KPU RI, imbuhnya, maka tahapan selanjutnya batal demi hukum.
Jika KPU RI tetap melakukan pelantikan, kami yang terzalimi ini akan mendatangi arena pelantikan agar pelantikan dihentikan," tegas komandan LSM GEBBRAKK Kendal ini.
Calon anggota KPU Kota Semarang, Jumai, menyoroti adanya ketidakberesan keputusan Timsel meralat keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan. Pihaknya mendesak para pihak berwenang memeriksa timsel dan KPU RI yang inkosisten dan tidak profesional.
"Kami sudah mempercayakan kepada kuasa hukum kami. Biar bukti-bukti nanti yang bicara di persidangan. Semoga kebenaran terungkap. Teramat mahal mempertaruhkan integritas KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan permainan kotor seperti ini," tegas Jumai.
Sebagaimana diberitakan, Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota wilayah VI yang dipimpin oleh guru besar Undip Dr Nur Hidayat Sardini mengeluarkan Surat Keputusan nomor 25/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Perbaikan Penetapan Hasil Seleksi Tes Kesehatan dan Tes Wawancara.
SK itu diterbitkan tanggal 22 Oktober 2018 meralat keputusan yang telah disampaikan hampir dua bulan sebelumnya. Sejumlah nama dari 10 besar calon anggota KPU Kabupaten/Kota wilayah VI yang meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal dibatalkan dan digantikan dengan nama baru.
Pembatalan nama 10 besar calon anggota KPU ternyata tidak hanya terjadi di wilayah VI, tapi juga di zona seleksi lain di Jawa Tengah. Bahkan sejumlah calon yang dirugikan dari berbagai daerah telah mengajukan gugatan ke PTUN di Semarang. Selain menggugat melalui PTUN, sejumlah laporan telah dilayangkan ke DKPP baik di tingkat provinsi maupun pusat.
- Viral Foto Plakat Kantor Bersama RI-Tiongkok, Kapolri Didesak Mundur
- Ibu dan Anak di Pekalongan Kerjasama Lakukan Pencurian
- Tragis ! Tujuh Tahun Digagahi Ayah Tiri, Gadis di Pati Akhirnya Buka Suara