KPU Serahkan Daftar Nama Calon Anggota Pengganti Partai Demokrat

KPU Kota Salatiga menyerahkan daftar nama-nama perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat dari Dapil Kota Salatiga 3 atau Tingkir pada masa Pemilu 2019 lalu.


Langkah KPU Kota Salatiga ini sekaligus menjawab surat dilayangkan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit terkait permohonan nama perolehan suara Caleg Partai Demokrat khususnya di Dapil Kota Salatiga 3.

"Kedatangan staf DPRD ke KPU Salatiga dalam rangka pelayanan terhadap pergantian permohonan calon anggota pengganti antara waktu (PAW). Memang kami (sebelumnya) telah menerima surat dari DPR perihal permohonan nama calon pengganti antara waktu itu," kata Ketua KPU Salatiga, Syaemuri, kepada RMOLJateng, Kamis (27/7).

Informasi yang beredar selama satu tahunan terakhir menyebutkan, Anggota DPRD Dapil Kecamatan Tingkir Dari Partai Demokrat No Urut 6, Muh Nur Hidayat akan di ganti melalui proses PAW.

Sebelumnya, diakui Syaemuri Bagian Sekretariat DPRD Salatiga datang ke Kantor KPU untuk 'jemput bola' terkait nama-nama calon legislatif dari partai Demokrat setelah Muh Nurhidayat.

Tidak hanya nama, KPU juga menyertakan perolehan suaranya dari masing-masing calon legislatif peserta Pemilu 2019 lalu.

Ada pun, daftar nama yang dimasukan dalam melampirkan Daftar Perolehan Suara Sah Terbanyak Calon Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Salatiga pada PemilU Tahun 2019 khusus di Dapil Kota Salatiga 3 dengan urutan suara terbanyak adalah peringkat pertama Muh Nurhidayat memperoleh raihan suara sebanyak 1.973, Ir.M Mifthahudin Afandi SE. SH capaian suara 1.173 dan berada di peringkat suara kedua.

Sedangkan peringkat ke-tiga adalah Taufiq Eko Priyatno (575 suara), Puji Maemunah (34 suara), Suprianto Arjuna Pamungkas (16 suara) serta Endang Sri Yuliwati (12 suara).

Kemudian, lanjut dia, di poin akhir dari surat DPR itu bahwa meminta nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD sesuai daftar peringkat perolehan suara dari Partai Demokrat.

"Yang kami laksanakan adalah kami itu menyampaikan perolehan suara Partai Demokrat dari Dapil Tingkir. Semua calon kita sampaikan kepada DPR dan silahkan kemudian itu yang yang kami penuhi dari KPU atas surat DPR nomor 100 tanggal 17 Juli 2023 tersebut," terang Syaemuri didampingi Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Salatiga, Dayusman Junus.

Sebatas ini, diakuinya, KPU hanya memenuhi surat dari Ketua DPR yang meminta nama-nama daftar peringkat perolehan suara dari Partai Demokrat Kota Salatiga.

Sehingga, daftar nama yang diberikan KPU Kota Salatiga bukan hanya satu nama setelah Hidayat melainkan seluruh nama caleg partai Demokrat dari Dapil Tingkir. Semua proses tersebut, adalah sebuah persyaratan untuk mekanisme yang diatur di dalam KPU.

"Proses selanjutnya bukan lagi ranaj kami. Jadi yang kami sampaikan Itu semua tidak menunjuk orang perorangannya. Sedangkan tentang proses PAW termasuk kapan waktunya bukan lagi kewenangan KPU. Ranah kami menjawab surat Ketua DPR saja," tandasnya.

Ketika disinggung bagaimana jika proses PAW ditubuh Partai Demokrat Kota Salatiga masih berbuntut persoalan hukum, Syaemuri menyebutkan KPU tidak terlibat didalamnya.

"Ketika nanti DPRD sudah menetapkan satu nama (pengganti) untuk selanjutnya itu menjadi (kewenangan) DPRD karena yang kami sampaikan nama semua calon Partai Demokrat dan silahkan dihitung sendiri itu ada peringkatnya, ada perolehannya," imbuhnya.

Syaemuri juga menjabarkan, bahwa ada tiga kategori besar seorang anggota DPR/DPRD dilakukan PAW oleh Partai pengusung yakni mengundurkan diri, meninggal dunia atau diberhentikan/ dipecat.

"Apakah itu nanti di surat dari KPU kemudian diteruskan oleh DPR atau tidak Itu, monggo di bukan lagi kewenangan kami. Begitu juga di tengah-tengah proses pergantian itu terdapat terdapat persoalan hukum atau yang belum selesai bukan menjadi kewenangan KPU lagi. Sekali lagi kami tegaskan, kewenangan KPU KPU hanya sekedar membalas surat dari DPR dan meminta daftar nama peringkat selanjutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, dari pantauan RMOLJateng tiga orang staf Bagian Setda Kota Salatiga mendatangi Kantor KPU. Namun saat dikonfirmasi, ketiganya tidak berkenan memberikan jawaban mengaku bukan kewenangan untuk memberikan keterangan pers.

Seperti diketahui, di internal Fraksi Partai Demokrat Kota Salatiga sempat mengalami 'keretakan' dalam satu tahun terakhir. Pasalnya, salah satu anggota mereka Muh Nurhidayat dikabarkan mengundurkan diri sabagai anggota DPRD Salatiga setelah menuangkan tandatangan yang disertai bukti foto.

Namun saat RMOLJateng mengkonfirmasikan Muh Nur Hidayat, mengaku surat pengunduran dirinya bukan ia secara pribadi yang membuat.

"Bukan saya yang membuat Surat Pengunduran diri itu, bukan juga yang 'nge-print' hingga sampai di tangan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit," aku Muh Nur Hidayat, atau biasa disapa Dayat.

Dayat yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPD BMI Propinsi Jawa Tengah ini, ternyata terang-terangan mengaku ia terkesan dipaksakan mundur sebagai anggota DPRD Salatiga.

Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat Diah Sunarsasi mengeklaim berkas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Demokrat Salatiga Dipersoalkan, M Nur Hidayat berjalan.

"Sudah, maksudnya sudah proses (jalan). Tunggu saja," kata Diah Sunarsasi saat dikonfirmasi wartawan.

Informasi terakhir menyebutkan perkara Muh Nurhidayat ini telah berada di tahapan Kasasi.