Kuasa Hukum Rektor Unnes Nilai Gugatan Sucipto Prematur

Rektor Unnes, Fathur Rokhman, melalui kuasa hukumnya, Muhtar Hadi Wibowo, menyatakan siap menanggapi gugatan dosen Unnes, Sucipto Hadi Purnomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.


Muhtar menilai gugatan tersebut prematur. Menurutnya, SK rektor Nomor : B/167/UN37/HK/2020 belum bisa dikatakan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara.

Dia mengatakan Keputusan Rektor Unnes tentang pembebasan sementara Sucipto Hadi Purnomo bukan putusan final.

Karena bersifat sementara dalam rangka memperlancar jalannya pemeriksaan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 27 ayat (1) PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sampai ada keputusan yang bersifat final dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan instansi induk Universitas Negeri Semarang," kata Muhtar, Rabu (10/6).

Menurut Muhtar Rektor Unnes dalam persoalan ini  berhak dan wajib melakukan proses terhadap instruksi Kemendikbud untuk memeriksa sucipto yang diduga telah melakukan pelanggaran tingkat berat.

"Maka diterbitkanlah Keputusan  Rektor  tentang pemberhentian sementara Sucipto dari tugas dan jabatan sebagai dosen sampai ada putusan akhir," terang dia.

Muhtar berpendapat gugatan oknum Dosen Unnes ini  bisa jadi beragenda negatif. Akan tetapi dengan adanya gugatan tersebut, pihaknya siap menanggapi dan menghadapi sesuai hukum.

"Tapi apakah  gugatan tersebut bermutu  atau hanya asal-asalan Majelis Hakim yang akan menguji dalam proses persidangan," tandasnya.

Muhtar berpendapat, kliennya dalam mengambil keputusan memiliki dasar atas asas umum pemerintahan yang baik.

"Maka saya berharap dan berdoa semoga majelis hakim  yang menangani perkara ini memutuskan menolak gugatan dan gugatan Penggugat Niet Onvantkelijke Verklaard (NO)," tutup dia.