Kuasa hukum Suwono, meminta hakim menolak salah satu alat bukti yang dibawa oleh tergugat. Suwono merupakan penggugat SMAN 1 Semarang karena tidak terima anaknya dikeluarkan dari sekolah tersebut.
- Sempat Pesimis, Warga Pemalang Ini Tak Menyangka Motornya Bisa Ditemukan Polisi
- Gara gara Zirkon Ilegal, CBA Minta Kejagung Panggil PT Putra Prima Mineral Mandiri!
- Kapolri Launching ASAP Digital Nasional untuk Mempercepat Penanggulangan Karhutla
Baca Juga
Aris Septiyono, salah satu kuasa hukum, dengan tegas meminta hakim menolak alat bukti surat yang berupa hasil scan. Menurut Aris, pihak SMAN 1 Semarang tidak dapat menunjukkan bukti asli dari surat scan tersebut.
"Pasti kami minta hakim menolak. Pasalnya, tidak bisa dibuktikan keasliannya. Pada saat diminta menunjukkan surat asli, tidak bisa, makanya kami minta supaya hakim menolaknya," kata Aris usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (22/3).
Aris menilai, hal itu tidak profesional. Dia mengaku pihaknya sudah datang menunggu lama dan sudah menyiapkan 20 alat bukti tambahan kepada hakim.
"Kenapa kok malah tergugat, di salah satu alat buktinya hanya berupa hasil scan dan tidak jelas kebenarannya," tegasnya.
Aris menyatakan, pihaknya telah menyiapkan alat bukti tambahan untuk diserahkan kepada majelis hakim pada persidangan pekan depan. Namun, saat ini, alat bukti tersebut sedang diuji kebenarannya dan mengajukan legalisasi di Kantor Pos.
"Pasti sidang ke depan, kami ada alat bukti tambahan. Saat ini sedang kami proses," katanya.
Menambahkan, kuasa hukum lainnya, Sukarman, mengharapkan pihak tergugat untuk komitmen tepat waktu ketika menghadiri sidang. Pada sidang sebelumnya, lanjut dia, majelis hakim sudah menetapkan bahwa perkara ini akan akan disidangkan dengan pemeriksaan secara cepat.
Dalam seminggu sudah disepakati 2 kali sidang dengan komitmen tepat waktu. Apalagi sidang Selasa depan adalah pemeriksaaan saksi sehingga membutuhkan waktu panjang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Kita tadi sudah menunggu hampir 3 jam karena kuasa hukum tergugat telat," tegas dia.
Dalam gugatan yang dilayangkan, Suwono meminta PTUN mencabut Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Negeri 1 Semarang yang berupa Surat Pengembalian Siswa ke Orang Tua/ Wali Nomor 422/104/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama siswa AN. Dia juga ingin supaya majelis hakim dapat melakukan penundaan pelaksanaan atas surat keputusan tergugat.
Diberitakan sebelumnya, dua siswa SMAN 1 Semarang dikeluarkan lantaran diketahui melakukan tindak kekerasan dan perundungan terhadap juniornya di OSIS SMAN 1 Semarang.
AN memperoleh poin 125 sedangkan siswa atas nama MA mendapatkan 130 poin. Jumlah tersebut melebihi batas yaitu 100 poin sehingga harus dikembalikan ke orang tua.
Praktik kekerasan dan perundungan itu terungkap lantaran pihak sekolah SMAN 1 Semarang menggelar inspeksi mendadak dengan sasaran handphone siswa. Dari handphone siswa diketahui ada video yang dilakukan oleh senior OSIS SMAN 1 Semarang terhadap juniornya.
- Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk 5 Pelaku Judi di 3 Kabupaten
- Belasan Pelajar Tawuran Minta Maaf ke Orang Tua Saat Dijemput di Polres Demak
- Tukang Cukur di Batang Cabuli Bocah Perempuan Penyandang Disabilitas