Kuasa Hukum Tasdi Nilai Kliennya Tidak Terjerat Suap

Kuasa hukum Tasdi, Endang Yulianto, menyangkal kliennya terlibat dalam dugaan suap proyek Islamic Center tahap II di Purbalingga.


Endang menyebutkan, terdakwa Tasdi sudah memerintahkan agar kepala ULP Purbalingga, Hadi Iswanto berhenti berhubungan dengan Librata Nababan terkait proyek tersebut.

Saat sebelum ditangkap OTT KPK, pagi hari, terdakwa menelepon Hadi Iswanto agar tidak berhubungan dengan Librata Nababan. Namun, Hadi Iswanto masih menemui Ardira Winata Nababan sore hari saat OTT," kata Endang di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, Rabu (23/1).

Lebih jauh, Endang juga menyatakan jika uang Rp. 15 juta yang diterima terdakwa dari Librata Nababan bukanlah uang suap untuk proyek pembangunan Islamic Center tahap II.

Kata Endang, pertemuan terdakwa dengan Librata terjadi di Jakarta sebanyak dua kali. Dalam pertemuan itu hanya makan bersama, tidak ada obrolan yang membahas soal proyek Islamic Center Tahap II.

Terdakwa hanya bilang kalau pusing karena akan wayangan. Kemudian Librata menanyakan soal itu dan dijawab oleh Hadi Iswanto agar memberikan uang Rp. 25 juta kepada terdakwa untuk acara," terang Endang.

Sebelumnya, Tasdi dituntut delapan tahun penjara. Dendanya Rp. 300 juta subsider 6 bulan. Pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah hukuman pokok.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto pasal 64 ayat (1). Selain itu, Tasdi juga dijerat Pasal 12B pada undang-undang yang sama.