Kunjungi DPRD Jateng, DPRD Jambi Belajar Penyusunan Raperda Inovasi Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inovasi Daerah DPRD Jambi di ruang Rapat Pimpinan, Senin (16/12/2019).


Pertemuan itu diterima oleh Kasubbag Alat Kelengkapan Dewan Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Jawa Tengah Dra Lina Mayanti Harahap MM.

Anggota Pansus DPRD Jambi Fahlies mengatakan, pihaknya ingin mengetahui banyak dari konsep Perda Inovasi Daerah yang sudah dimiliki Jateng.

Dari provinsi yang ada ini, lanjutnya, baru di Jateng. Karena itu, belajar penyusunan perda inovasi daerah dari Jateng sangatlah penting terutama untuk memasukkan pasal-pasal yang mendukung terciptanya inovasi daerah

Raperda Inovasi Daerah yang pertama dimiliki Jateng .

Terkait dengan penghargaan Inovasi Daerah setelah DIY, Jabar , nomor 3 Jateng makanya kami memilih kunjungan kerja ke Jateng. Kami ingin mengetahui lebih jelas tentang Raperda Inovasi tersebut , berharap atas studi banding ini mudah-mudahan ada bahan untuk kami dalam menyelesaikan Raperda tahun ini," ungkapnya.

Ketua Pasus DPRD Jambi Akhmaludin turut menanyakan perihal berapa lama waktu dalam menyusun Raperda untuk disahkan menjadi peraturan yang berkualitas.

Menanggapi hal itu, Lina Mayanti menjelaskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong daerah untuk melakukan inovasi. Terbukti Pemprov Jawa Tengah belum lama ini telah berhasil menyabet tiga kategori penghargaan dalam Innovatie Goverment Award yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri. Ketiga inovasi tersebut adalah Government Resource Management System (GRMS), Laporgub, dan Perda Inovasi.

Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Jateng disusun dalam dua kosep inovasi.

Di antaranya, inovasi dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, serta inovasi dalam rangka rangka peningkatan produk atau proses produksi oleh masyarakat yang diatur pada UU No 18/2002. Raperda tersebut dibuat untuk mengefesienkan dan mengefektifkan pelayanan terhadap masyarakat dengan pelayanan-pelayanan yang inovatif.

Staf Persidangan Novi Herawati turut menambahkan untuk proses waktu dalam penyusunan raperda ke perda tidak ada aturan yang mengingat. Hanya saja kesepakatan bersama anggota DPRD dalam menyusun Raperda Inovasi daerah ditargety tidak lebih dari tiga bulan.

Pembuatan Raperda Inovasi kemarin memang tidak terlalu lama karena materi-materinya sudah dipersiapkan. Namun aturan yang baru dari pimpinan pembahasan Raperda tidak boleh dari 1 tahun minimal enam bulan harus sudah selesai," terangnya.[adv]