Langgar Aturan, MAKI Akan Laporkan Gubernur Ganjar

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disinyalir melanggar Undang-undang lantaran mengangkat PLT Direktur rumah sakit bukan dari tenaga medis. Ganjar dinilai melanggar UU 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.


Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman, pengangkatan tersebut tertuang pada SK Gubernur Nomor 821.2/438/2019 tertanggal 9 Oktober 2019.

Dalam surat tersebut Pemprov Jateng mengangkat Yunita Dyah Suminar, sebagai PLT Direktur Rumah Sakit Margono Soekarjo Banyumas, yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Margono Soekarjo.

Padahal berdasat Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit,  direktur atau pimpinan rumah sakit harus berasal dari tenaga medis," kata Bonyamin sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima RMOL Jateng, Kamis (5/12)

Dijelaskan Bonyamin,  hal tersebut terdapat pada pasal 34 ayat 1 yang berbunyi Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

Selain itu aturan juga diperjelas dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomr 971 tahun 2009 tentang standar kompetensi pejabat structural kesehatan pasal 10 ayat 01.

Pengertian tenaga medis yang terbaru berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 11 ayat 2 tenaga kesehatan yang termasuk tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis," imbuhnya.

Dengan diangkatnya Yunita Dyah Suminar yang bukan dokter atau dokter gigi maka Gubernur Ganjar Pranowo diduga telah melanggar Undang Undang dan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Kesehatan.

Ganjar Pranowo tidak bisa berdalih pengangkatan Yunita tidak melanggar dengan alasan hanya PLT dan bukan definitif . Apapun ini melanggar karena ketentuan UU menyebut dengab tegas Kepala RS, tidak dibedakan definitif atau PLT," tegasnyq.

Terhadap pelanggaran ini, pihaknya berencana meminta DPRD Jawa Tengah untuk melakukan hak Angket terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Ganjar Pranowo terkait permasalahan tersebut.

KAMI juga berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi ASN di Jakarta untuk mendapatkan telaah dan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tunjangan jabatan PLT Direktur RS Margono yang diterima Yunita Dyah Suminar itu bisa dianggap ilegal dan berpotensi merugikan negara," tutup Bonyamin.