Lokasi Kasus Mobil Goyang Grobogan Terungkap, Kasus Berakhir Mediasi

Misteri tempat yang diduga sebagai tempat terjadinya tindak asusila di dalam mobil yang digerbek warga di Kabupaten Grobogan, akhirnya terungkap.


Ternyata lokasi penggerbekan tindakan asusila yang viral di media sosial itu terjadi di sebuah lahan kosong di Dusun Pancan, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa melalui Kapolsek Grobogan AKP Candra Bayu Septi menjelaskan, warga menggerbek pasangan yang diduga selingkuh ini di Jalan Raya Purwodadi - Blora, Dusun Pancan, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan.

Penggerebekan tersebut terjadi pada Jumat, 28 April 2023 pukul 23.00 WIB, yang kemudian dilaporkan ke Kepala Desa Getasrejo, Busro Siswanto.

"Jadi benar kejadiannya di sebuah lahan kosong di Dusun Pancan, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan. Warga melakukan penggerbekan kepada pasangan tidak resmi diduga melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Warga melakukan penggerbekan karena curiga adanya mobil berhenti di lahan kosong, kondisi mobil bergoyang," ujar AKP Candra Bayu Septi, Kamis, (4/5).

Diketahui, dua pelaku merupakan pasangan tidak resmi yang berasal dari desa yang sama di Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Saat penggrebekan tersebut, terekam pelaku perempuan diduga mengenakan seragam karyawan PT Pungkook Indonesia One. Setelah menggerbek keduanya, warga membawa kedua pelaku ke rumah Kepala Desa Getasrejo, Busro Siswanto.

Disaksikan ketua RT lokasi terjadinya penggerbekan tersebut, kedua pelaku mengaku baru melakukan perbuatan mesum ini baru sekali.

"Hingga akhirnya pihak desa melakukan mediasi dengan memanggil keluarga dari kedua pihak dan akhirnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan disaksikan warga setempat," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Getasrejo, Busro Siswanto didampingi anggota Polsek Grobogan Iptu Durriyat dan Aiptu Suhanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Lewat pernyataannya, Busro Siswanto menerangkan bahwa pada tanggal 28 April 2023, dirinya didatangi warga yang membawa pasangan tersebut pada pukul 23.00 WIB.

"Saya Busro Siswanto, selaku Kepala Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan membenarkan bahwa warga kami dari RT 5 RW 6 Dusun Pancan telah mendapati pasangan bukan suami istri yang melakukan perbuatan asusila di dalam mobil, di wilayah desa kami," jelas Busro.

"Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya ditentukan langkah mediasi dengan menghadirkan keluarga masing-masing dari kedua pihak dan berakhir dengan saling memaafkan," ujar Busro.

Kapolsek Grobogan AKP Candra Bayu Septi mengimbau kepada warga agar tidak memanfaatkan lokasi gelap dan sepi untuk melakukan tindak asusila, termasuk pasangan yang bukan suami istri.

"Selain dapat merugikan diri sendiri, juga merugikan keluarga dan warga sekitar. Jaga diri baik-baik agar tidak terulang peristiwa tersebut," tutupnya.