Mantan Juru Timbang Gudang Bulog Randugarut Dihukum Empat Tahun

Mantan Juru Timbang Gudang Bulog Randugarut Semarang, Nurul Huda, dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan, bersalah sesuai dakwaan subsider oleh Pengadilan Tipikor Semarang.


Kuasa hukum terdakwa, Nugroho Budiantoro, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Menurutnya, Nurul Huda hanya sebagai bawahan yang bekerja atas perintah atasan dia. Nugroho juga mengatakan, harusnya petugas berani mengusut tuntas perkara itu, jangan berhenti hanya di Nurul Huda saja.

"Kami nyatakan pikir-pikir. Saya rasa jaksa harus mengusut tuntas perkara ini. Jangan berhenti di klien saya saja. Ini tidak adil," kata Nugroho usai sidang, Rabu (21/3).

Nugroho menjelaskan, kliennya juga dibebani membayar denda sebesar Rp. 55 juta. Dengan ketentuan, katanya, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.

"Sementara itu, klien saya juga dikenai hukuman mengganti kerugian negara sebesar Rp. 770 juta. Pidana penggantinya, penjara selama dua tahun," imbuh dia.

Dalam putusannya, terdakwa bersalah sesuai Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan," kata Siyoto, ketua majelis hakim dalam putusannya.

Kasus raibnya beras di gudang Bulog Randugarut Semarang ini terungkap pada 2017 lalu. Beras sebanyak 600 ton raib dari dalam gudang. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara yang merugikan negara hampir Rp 6 milyar tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, korupsi beras ini dilakukan dengan cara mengelabuhi tumpukan beras. Di bagian tengah tumpukan dikosongkan sehingga mengelabuhi jumlah tumpukan.

Jaksa menuntut Nurul Huda pidana penjara enam tahun dan denda Rp 50 juta subsidaer kurungan tiga bulan. Selain itu, jaksa Dyah juga menuntut Nurul Huda mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 milyar.

Jaksa menilai Nurul Huda terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ditambahkan dan diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.