Saksi Diminta Menyerahkan Rp100 Juta untuk Mengurus Sertifikat Tanah

Pemilik PT. Horison Mitra Inti, Rudiyanto mengaku telah diminta sejumlah biaya untuk mengurus sejumlah sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekalongan. Dia merasa khawatir kalau pengurusan sertifikat tanah yang sedang dia mohon tak kunjung usai.


Keterangan itu dia nyatakan saat menjadi saksi atas sidang pemeriksaan perkara dugaan pungutan liar dan suap, yang menjerat  Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Priyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/3).

"Saya diminta menyerahkan uang Rp. 100 juta ke rekening atas nama Sonny untuk pengurusan 4 sertifikat dari hak milik menjadi HGB. Saya khawatir kalau saya tidak menyerahkan uang, sertifikat tidak terbit, yang mulia," kata Rudiyanto di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono.

Rudiyanto mengatakan kalau dari permintaan uang tersebut, pihaknya tidak menerima tanda terima resmi dari BPN. Meski demikian, dia tetap yakin kalau pengurusan sertifikat tersebut dapat segera selesai.

"Ada satu lagi, yang mulia. Saya diminta oleh Pak Sutrisno, salah satu pegawai BPN Pekalongan uang Rp. 55 juta. Setahu saya, untuk pengurusan sertifikat tanah lainnya yang sedang saya mohon," imbuhnya.

Rudiyanto mengaku, dirinya dibantu oleh notaris di Pekalongan, Kantor Notaris Siti Qotimah. Dia menyatakan, semua proses pengurusan sertifikat tanah tersebut dilakukan oleh kantor notaris tersebut, sehingga dirinya tidak mengetahui detil prosesnya.

Sementara itu, notaris Siti Qotimah mengaku tidak mengurus langsung sertifikat tersebut. Namun, dia membenarkan 4 sertifikat atas nama Liliana diproses oleh pihaknya.

"Namun yang mengurusi Faisol, pegawai saya, yang mulia. Dia yang menerima kuasa atau pengurusan sertifikat itu," ungkap Siti.

Siti juga membantah saat ditanya meminta uang kepada Rudiyanto terkait pengurusan sertifikat tanah. Menurutnya, pegawai dia yang mengurus semuanya hingga sertifikat jadi.

"Kalau dari kami, semua total biaya pengurusan sertifikat termasuk fee di kantor, totalnya Rp. 29 juta. Kalau yang lainnya, saya tidak tahu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan,  Priyono, didakwa menerima suap hingga mencapai Rp. 8,6 miliar. Dalam dakwaanya, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menjerat Priyono dengan pasal subsideritas.

Dakwaan primer Priyono dijerat dengan Pasal 12 Huruf (e), atau Pasal 12 huruf (a), atau pasal 12 huruf (b), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Sementara dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan lebih subsider Pasal 4 juncto Pasal 2 ayat (1) pada undang-undang yang sama," kata Fatoni membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, aliran uang yang diterima oleh terdakwa hingga mencapai Rp. 8,680 miliar. Melalui rekening BCA atas nama Sonny terdakwa memperoleh Rp. 1,221 miliar.

Kemudian melalui rekening atas nama Agung Wibowo, Rp. 1,662 miliar. Sedangkan melalui rekening atas nama Sri Muryani terdakwa mendapat Rp. 560 juta. Melalui rekening atas nama Kamaludin Rp. 2,624 miliar. Lalu, atas nama Arif Sabtara Triwibawa, terdakwa mendapatkan Rp. 1,342 miliar.

"Sedangkan atas nama terdakwa sendiri, Rp. 1,269 miliar. Seluruhnya berjumlah, Rp. 8,680 miliar," tegas jaksa Fatoni.