Mantan Napi Nusakambangan Kembali Berulah, Kali Ini Curi HP

Mantan Napi  Nusakambangan Cilacap berinisial FA (26) kembali berulah. Setelah sempat menghirup udara bebas sejak Bulan April 2020 lalu dari Lapas Nusakambangan dalam program bebas bersyarat, FA (26) kali ini berulah mencuri handphone.


Mantan Napi Nusakambangan itu ditangkap warga sesaat setelah mencuri handphone milik Hamim (34) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kebumen.

Kasus kriminal sebelumnya yang dilakukan mantan napi nusakabambangan ini yakni pencurian tabung Gas Elpiji dua kali, pencurian sepeda motor satu kali, dan pencurian handphone. Kasus terakhir ini sedang ditangani Polres Kebumen.  

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan  dalam keterangan tertulis yang dikirim ke RMOLJateng, Minggu (5/7) mengungkapkan, tersangka jebolan Nusakambangan ini berhasil menggondol tiga buah handphone milik korban.

"Modusnya tersangka mengambil handphone saat korban tidur di teras. Selanjutnya mengetahui pintu rumah tidak dikunci, tersangka memasuki rumah dan mengambil handphone lainnya," jelas AKBP Rudy.

Sesaat setelah kejadian itu, korban terbangun mendapati handphone yang ditaruh di sebelahnya telah hilang. Mengetahui HP nya hilang, korban bersama saudaranya mencari ke sekitar rumah.

Beberapa meter dari rumahnya, korban melihat tersangka berjalan mencurigakan selanjutnya dilakukan pengejaran.

Saat berhasil ditangkap, dari tangan tersangka korban mendapati handphone-nya yang hilang. 

"Kurang lebih 200-an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga," kata AKBP Rudy.

Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.