Mantan Suami Rampas HP Dan Perhiasan

Nasib pilu dialami Sri Rahayu (22) warga Desa Karangsari Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Ia menjadi korban perampasan dan pemukulan yang dilakukan MA (27) warga Desa Adikarso Kecamatan/Kabupaten Kebumen, yang tidak lain adalah mantan suaminya.


Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan yang dihubungi, Sabtu (21/12) mengungkapkan, penganiayaan yang berbuntut perampasan terjadi pada hari Sabtu (14/12) sekira pukul 13.00 Wib di rumah korban.

Pada mulanya, korban meminjam sepeda motor tersangka pada hari Kamis (12/12). Selanjutnya sepeda motor Honda Beat warna putih itu hilang saat dipinjam korban sehari kemudian tepatnya pada hari Jumat sekira pukul 19.30 Wib.

"Mengetahui sepeda motor tersangka hilang, tersangka mendatangi korban dan meminta uang ganti rugi. Namun tersangka meminta dengan melakukan kekerasan," ujarnya.

"Sejumlah barang berharga dan uang tunai dirampas pada kejadian itu," jelas AKBP Rudy..

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, berupa uang tunai Rp1.250.000,00, satu buah cincin emas, sepasang anting emas, handphone merk Oppo dengan total kerugian Rp5.500.000,00. Di hadapan penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," jelas AKBP Rudy.