Pernyataan pimpinan KPK yang akan mengumumkan nama atau calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum sebelum Pilkada 2018 dimulai dinilai sudah masuk kategori merusak proses demokrasi elektoral yang tahapan sedang berlangsung di 171 daerah.
- Jika Pilih Gatot, Prabowo Mudah Dipatahkan Dengan Isu Militer
- 154 Kades se-Karanganyar ke Jakarta Ikuti Aksi Damai di DPR RI
- Gus Yaqut Ajak Elemen Bangsa Sukseskan Vaksinasi, Beri Pencerahan Pada Masyarakat
Baca Juga
Demikian ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, di Jakarta, Rabu (7/3). Masinton menegaskan pernyataan pimpinan KPK tersebut seperti pisau bermata dua.
"Di satu sisi seakan-akan sedang melakukan supremasi dan penegakan hukum namun di sisi lain KPK sedang berpolitik dan menjadi alat politik," kata Masinton seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Menurutnya, jika komisi antirasuah itu ingin berkontribusi melahirkan pejabat yang bersih, seharusnya KPK sudah bertindak menetapkan status hukum bakal calon peserta Pilkada sebelum ditetapkannya secara resmi menjadi pasangan calon oleh KPU.
"Tapi kenapa justru pada saat setelah penetapan resmi pasangan calon oleh KPU kemudian KPK menebar ancaman penetapan status tersangka para calon kepala daerah yang sedang bersosialisasi dan berkampanye ke masyarakat," katanya kesal.
Persoalan itu, dia menambahkan menjadi pertanyaan dan kecurigaan bahwa KPK sedang berpolitik atas nama pemberantasan korupsi.
Sementara menurut Masinton, proses demokrasi yang sudah berjalan selama 20 tahun bisa tetap tegak jika seluruh rakyat Indonesia percaya pada sistem dan aturan main yang sudah diatur melalui perundang-undangan dan peraturan lainnya.
Sedangkan peran dan pelibatan KPK dalam tahapan Pilkada ujar aktivis 1998 ini, sesungguhnya sudah diatur jelas dalam Peraturan KPU 3/2017, pasal 74, meneliti dan mengklarifikasi laporan harta kekayaan tiap-tiap pasangan calon.
Seharusnya, Masinton melanjutkan, KPK terlebih dahulu mengoptimalkan perannya dalam meneliti dan melakukan klarifikasi seluruh laporan harta kekayaan para pasangan calon kepada publik.
Dan jika KPK menemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan pasangan calon silahkan ditindak dan diproses hukum oleh KPK sehari setelah pelaksanaan pencoblosan.
"Semua pihak, termasuk parat penegak hukum harus menghormati sistem dan proses demokrasi yang sedang berlangsung dalam Pilkada serentak ini. Khusus terhadap KPK jangan menjadi institusi paling benar sendiri dan merusak sistem demokrasi," demikian Masinton.
- Menang Pemilihan Antarwaktu, Kades Kebonbatur Sujud Syukur di Kaki Orang Tuanya
- Dewan Heran Tiket Pesawat Ke Papua Tembus Rp 20 Juta
- Fasantri Dorong Pemerintah Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual