Melanggar Titik Pemasangan, APK Prabowo-Gibran Dicopot Paksa

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lahan milik aset Pemkot Salatiga tepat di samping Kantor Kelurahan Tingkir Tengah, dicopot paksa petugas Pengawas Pelaksana Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam), Kamis (14/12).


Dari pantauan APK terbanyak adalah milik pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka.

Diketahui APK nomor urut 2 ini terpasang beberapa hari sebelum kedatangan Presiden RI Joko Widodo untuk meresmikan Terminal Tingkir Salatiga.

Ada juga spanduk dari Pantai Demokrat bertuliskan selamat datang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang terpasang tepat di depan kantor Balai Benih Ikan milik Pemkot Salatiga.

Penertiban Panwascam buntut adanya  laporan dari pihak Kelurahan Tingkir Tengah.

"Penertiban yang kami lakukan adalah APK yang dipasang di lokasi milik atau berdekatan dengan kantor pemerintahan, karena memang telah ada aturan bahwa pemasangan APK dilarang di properti salah satunya milik pemerintah atau berdekatan," kata

Ibnu Mas'ud Panwascsm Tingkir, ditemui di Tingkir Tengah, Tingkir, Salatiga.

Pada prinsipnya Panwas atau Bawaslu Kota Salatiga tidak tebang pilih dalam menertibkan APK yang melanggar. 

Diakui Ibnu Mas'ud, kegiatan kali ini merupakan kegiatan kedua kalinya setelah berapa waktu yang lalu juga melakukan penertiban serupa. 

Panwascam sendiri telah melakukan koordinasi dengan LO peserta Pemilu dihimbau tidak memasang APK di lahan milik pemerintahan (Sipil/ TNI-Polri), Gedung / sarana pendidikan, tempat ibadah/ keagamaan dan beberapa titik lainnya.

"Jika tetap melakukan atau memasang di titik-titik tersebut kami akan tetap melakukan penertiban dan mencopotnya," tandasnya.

Sementara, Lurah Tingkir Tengah Ria Maharani ditemui RMOLJateng di depan Kantor Kelurahan membenarkan jika penertiban ini merupakan aduan dari pihaknya.

" kami menilai ada pelanggaran dalam hal pemasangan APK oleh peserta pemilu bahwa lokasi yang digunakan milik pemerintah dalam hal ini lahan atau aset milik Pemkot Salatiga yang berdampingan dengan Kantor Kelurahan pinggir Tengah," terang Ria.

Oleh karena itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan panwascam dan bekerjasama untuk melakukan penertiban. 

Ria mengaku sangat menyayangkan peserta pemilu tetap nekat melakukan pemasangan APK di titik-titik yang dilarang padahal sudah ada ketentuannya dimana semestinya (APK) dipasang.

"Kami menghimbau dan memohon kerjasamanya untuk saling menjaga serta bisa memahami aturan-aturan yang telah ditentukan terkhusus dalam pemasangan APK pemilu," imbuhnya.