Dana desa yang berhasil dicairkan dalam tahap pertama ini baru mencapai 60 persen. Pencairan dana sebagian terhambat lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum rampung di daerah.
- Jokowi Mulai Takut Hadapi Pilpres 2019
- Pakar Hukum Kritik Objek Hukum Hak Angket Belum Jelas
- Dampingi Astrid, Respati Adi 'Geser' Gusti Bhre?
Baca Juga
Begitu kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (9/3).
Atas alasan itu, Menteri Eko meminta pemerintah daerah bisa lebih proaktif dalam memproses pencairan dana desa. Apalagi dana desa ini memiliki dampak positif pada pembangunan program padat karya yang dilakukan di desa-desa.
"Kan dana desa itu masuk gelondongan dari APBD. Kalau APBD antara DPRD dan Bupati tidak selesai, maka dana desanya pun akan jadi korban dan pembangunanannya pun tidak akan terganggu," kata dia seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Sementara demi efisiensi dana desa, Menteri Eko meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan dana desa. Eko juga meminta, masyarakat tidak takut melapor ke penegak hukum jika menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa.
Selain meminta masyarakat mengawasi, Menteri Eko juga berencana melibatkan kepolisian dan kamtibmas dalam pengawasan dana tersebut.
"Saya minta agar mereka tidak takut untuk melaporkan. Karena pengawasan yang paling efektif itu adalah pengawasan masyarakat," tukasnya.
- Partai Perindo Berikan Rekomendasi Dukung Paslon Rober Christanto-Adhe Eliana
- Soal Penertiban APK, Bawaslu Kota Semarang Beralasan Kurang Personel dan Anggaran
- KPU Kota Semarang Bakal Umumkan Daftar Calon Tetap Legislatif Pada 4 November