Diduga mengedarkan pil koplo jenis trihexyphenidyl secara ilegal, pemuda inisial JA (28) warga Kecamatan Puring, Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen.
- Polres Sukoharjo Bekuk Dua Pelaku Pencuri Disel Pompa Air Milik Dinas Pertanian
- Kopda Muslimin Sempat Alami Muntah-muntah
- Janda Muda Juragan Emas di Pati Dirampok, Harta Miliar Rupiah Raib Digondol Perampok
Baca Juga
Diduga mengedarkan pil koplo jenis trihexyphenidyl secara ilegal, pemuda inisial JA (28) warga Kecamatan Puring, Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka menjajakan pil koplo kepada sejumlah warga.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita bergerak. Kita tangkap tersangka," ungkap AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Selasa (6/10).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 strip pil trihexyphenidyl dari tangan tersangka, sisa penjualan dan pemakaian. Pengakuan tersangka, pil koplo yang dimilikinya ia dapatkan dari seseorang di Jakarta.
Tersangka menjual pil trihexyphenidyl secara ilegal karena keuntungan yang lumayan. Satu strip (10 butir) ia peroleh dengan harga Rp 15 ribu. Selanjutnya tersangka bisa menjual kembali dengan harga Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu kepada temannya.
"Dari penjualan itu, tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 35 ribu sampai dengan Rp 45 ribu untuk tiap stripnya," jelas AKBP Rudy.
Awal menjual pil trihexyphenidyl karena tersangka kecanduan pil tersebut sekitar setahun terakhir.Kini tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2)UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
- Polda Jateng Periksa Dokter yang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya
- Polda Jateng Ringkus Oknum Pengacara yang Peras Warga dan Polisi
- Komplotan Perampokan Dengan Modus Pecah Kaca Di Karanganyar Ditangkap di Tegal