Meresahkan, Tim Sparta Polresta Surakarta Gerebeg Wedangan Jual Cap Ji Kia

Barang bukti judi cap ji kia yang diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta di sebuah wedangan di kawasan Jebres Solo
Barang bukti judi cap ji kia yang diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta di sebuah wedangan di kawasan Jebres Solo

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta terus memberantas penyakit masyarakat (Pekat), kali ini mengamankan bandar dan penjual cap ji kia di Jebres kota Surakarta.


Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan bahwa tim sparta telah mengamankan dua orang warga Solo yang diduga sebagai bandar dan penjual cap ji kia di Jebres kota Surakarta.

"Dari informasi masyarakat melalui call center kami, Tim Sparta berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian di sebuah wedangan di Jebres kota Surakarta," ucap Kompol Arfian, Selasa (5/9/2023).

Kedua pelaku adalah inisial SR (26) warga Mojosongo Jebres sebagai penjual, sedangkan inisial SG (48) warga Jagalan Jebres selaku bandar.

Kasat Samapta menjelaskan penangkapan terjadi saat tim Sparta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center tim sparta, bahwa di Jalan Gotong Royong tepatnya di sebuah wedangan sering terlihat aktifitas judi jenis Cap Ji Kia, yang dinilai meresahkan.

Kemudian tim sparta menuju lokasi sesuai informasi dari Call Center, sesampainya di lokasi memang benar terdapat sekumpulan orang selain untuk wedangan juga sebagai tempat menjual cap ji kia.

Setelah di lakukan interogasi singkat, pelaku SR yang juga pemilik wedangan tersebut mengaku sebagai penjual Cap ji kia kemudian di lakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil pengembangan penjual, Tim Sparta berhasil mengamankan SG di kosnya belakang rumah sakit Dr. Oen  yang di duga sebagai bandar judi cap ji kia.

Kasat Samapta menambahkan dari kedua pelaku tim sparta berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar paitio, 1 bendel rekap, uang hasil penjualan senilai Rp.608.000, 1 Unit Sepeda motor milik bandar sebagai alat transportasi mengambil hasil penjualan dan 1unit handphone untuk rekapan hasil penjualan.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti  di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta dan kita limpahkan ke piket Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.

Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, menyampaikan upaya mewujudkan kota Solo bebas Pekat, Polresta Surakarta akan terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran miras, judi dan praktik prostitusi.

"Dan kegiatan ini menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Surakarta untuk terus melakukan operasi pekat,baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan Kota Solo yang aman, nyaman, damai dan sehat," tegas Kapolresta.