Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Surakarta merespon somasi yang ditujukan padanya soal kontrakan Kantor, yang diketahui merupakan obyek agunan di sebuah bank dan telah dieksekusi lelang.
- Ditkrimsus Bekuk 5 Orang Sindikat Pinjaman Online (Pinjol), Kantor di Yogyakarta Disegel
- Dua Oknum LSM Brebes Residivis Kasus Pemerasan Kades Masih Buron
- Polres Demak Ringkus Pelaku Pencurian dan Penipuan
Baca Juga
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Surakarta merespon somasi yang ditujukan padanya soal kontrakan Kantor, yang diketahui merupakan obyek agunan di sebuah bank dan telah dieksekusi lelang.
Menanggapi berita yang beredar di media massa terkait somasi yang dilayangkan pemenang lelang eksekusi melalui kuasa hukumnya, Ketua DPC Peradi Surakarta, Zaenal Abidin mengatakan ada 6 poin pernyataan disampaikan dalam pers rilis, Selasa (8/6/2021) malam.
Enam poin tersebut adalah, bahwa obyek rumah ditempati sebagai kantor sekretariat DPC Peradi Surakarta berdasarkan atas perjanjian sewa-menyewa antara Ketua DPC Peradi Surakarta dengan pemilik rumah sebelumnya (vide pasal 1576 ayat (2) KUH Perdata) pada 22 Desember 2020.
Bahwa obyek yang dipersoalkan tersebut telah melalui proses jual secara lelang sebagaimana kutipan risalah lelang No. 124/38/2021 tertanggal 24 Maret 2021, maka sebenarnya penempatan rumah sebagai kantor DPC Peradi Surakarta telah jauh-jauh hari sebelum proses lelang dilakukan.
Bahwa surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum pemenang lelang adalah ditujukan kepada DPC Peradi Surakarta sehingga ketua DPC Peradi Surakarta belum bisa memutuskan permasalahan secara sepihak. Diperlukan keputusan bersama dari seluruh pengurus atau secara kolektif kolegial.
Berikutnya, bahwa selama ini ketua DPC Peradi Surakarta tidak pernah memerintahkan orang untuk melakukan pendekatan kepada pihak pemenang lelang, ataupun kuasa hukumnya. Akan tetapi ada pihak-pihak yang berinisiatif untuk membantu melakukan pembicaraan dan/ atau pendekatan dengan pemenang lelang.
Mengingat tanah dan bangunan yang disewa sebagai kantor DPC Peradi Surakarta menjadi obyek sengketa, maka setelah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran pengurus, beberapa rumah ditawarkan oleh anggota sebagai alternatif kantor yang baru, terlepas dari kantor pribadi pengurus dan anggota.
"Sebagai bagian dari empat pilar penegakan hukum ( Catur Wangsa ), maka DPC Peradi Surakarta akan patuh terhadap hukum positif yang berlaku dan persoalan kantor juga akan diselesaikan secara hukum," tandas Zaenal.
Disampaikan pula, saat ini pengurus sudah menyiapkan lima rumah alternatif yang akan dijadikan kantor DPC Peradi yang baru.
- Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin,12 Ton Barang Bukti Disita
- Pemuda Edarkan Narkoba Terancam Penjara Balasan Tahun
- Jika Polda Tidak Tersangkakan Wabup Lamteng, Tim Kuasa Hukum Habibi Siapkan Sejumlah Langkah