- Antisipasi Cegah Laka, Satlantas Polres Boyolali Pasang Mirror di Titik Rawan
- Kejari Karanganyar Segera Limpahkan Kasus Dugaan Penjualan Alsintan Ke Pengadilan Tipikor
- Lebaran 2024: Polres Karanganyar Musnahkan Ribuan Botol Miras Dan Ratusan Knalpot Brong
Baca Juga
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan parkir liar di sejumlah kawasan larangan parkir di beberapa ruas jalan protokol. Mobil yang parkir melanggar aturan, diderek ke Kantor Dishub.
Sanksinya pemilik mobil wajib mengambil sendiri mobilnya dengan membayar denda tilang sesuai yang ditetapkan. Patroli penertiban parkir liar dilaksanakan rutin seperti yang dilakukan pada Sabtu (27/1) di sekitar Jalan Pandanaran.
Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan menegaskan, tindakan tegas bagi pelanggar aturan parkir sembarangan diberikan guna menjamin ketertiban dan kenyamanan umum. Banyaknya kendaraan yang parkir tidak sesuai tempatnya melanggar peraturan dan merugikan pengguna jalan lain.
"Tindakan tegas secara langsung diberikan kepada pelanggar aturan parkir sembarangan. Aturan yang sudah ada kita harapkan agar dipatuhi dan tidak dilanggar karena ketertiban umum jadi hak bersama. Sehingga agar peraturan berjalan siapa pun harus taat demi kebaikan," tegas Danang.
Kegiatan penertiban parkir, lanjut Danang, dilaksanakan di berbagai titik sekaligus bergantian dengan berpatroli. Sebab, pelanggaran parkir tersebar merata di jalan-jalan protokol padat dan sering dikunjungi warga Semarang mau pun wisatawan.
"Kita tekankan akan adanya tindakan tegas bagi pelanggar, supaya tertib. Tidak ada himbauan dan peringatan. Kegiatan patroli penertiban mobile di lokasi yang rawan pelanggaran parkir, dengan mendatangi titik-titik kawasan padat ramai dikunjungi masyarakat," katanya.
Selain penindakan terhadap pelanggar aturan, Danang juga menekankan, dalam kegiatan, pihaknya memberikan teguran kepada tukang parkir yang mengarahkan pengendara parkir tidak di tempat seharusnya.
"Mereka (tukang parkir-red) kita berikan teguran, termasuk sanksi tegas. Kita tidak main-main dalam penegakan peraturan terkait parkir, sehingga baik pemilik kendaraan mau pun penyedia parkirnya sama-sama ditindak," jelas Danang.
- Tolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran! Ratusan Jurnalis Dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Waka Polres Hingga Kasat Intel Polres Salatiga Pindah Jabatan
- Yakin Klien Tak Bersalah, LBH Adhyaksa Dampingi Nelayan Pekalongan