Nekat Langgar Perda, Sebuah Tempat Karaoke Ilegal Disegel Satpol PP Demak

Sebuah tempat karaoke ilegal di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, disegel petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Demak.


Penyegelan dilakukan di tempat hiburan karaoke Glagah Wangi, di Kecamatan Kebonagung Demak. Selain menyegel tempat, petugas juga menyita ratusan botol minuman keras, Rabu (31/5) malam.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Demak, Sardi Teong, mengatakan, operi yustisi digelar setiap malam hingga menjelang pagi. 

Diduga, informasi operasi ini telah bocor, karena beberapa tempat kedapatan tutup tiba tiba.

"Memang tadi beberapa tutup. Ini kita lakukan razia di Karaoke Glagah Wangi di Kebonagung. Ada 17 LC yang kita data dan kita minta untuk pulang. Selain itu, ada ratusan botol miras yang kita sita dan kita bawa ke kantor," kata Sardi.

Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan penutupan dan penyegelan tempat karaoke ilegal. 

"Kita segel tempatnya. Saya tegaskan, kalau terjaring razia lagi, para pemandu karaoke itu akan saya kirim ke tempat rehabilitasi di Solo. Ini upaya tegas kami dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak," pungkas Sardi.

Keberadaan puluhan tempat hiburan karaoke ilegal di Kabupaten Demak, menjadi persoalan klasik. 

Bahkan, Perda larangan usaha hiburan malam di Demak yang dikenal dengan sebutan Kota Wali tersebut, seakan akan tidak mengurungkan niat para pengusaha karaoke untuk membuka bisnisnya.