Kepolisian Sektor (Polsek) Klirong Kebumen, menangkap seorang laki-laki yang diduga telah menodai seorang gadis di areal persawahan du Desa Tanggulangin, Klirong, Jum'at (18/5).
- Pihak Keluarga Akui Sudah Diberitahu Hasil Forensik
- Dugaan Keterlibatan Oknum Jurnalis Di Balik Kasus Penembakan Pelajar Semarang
- Istri Kena Tilang, Mantan Walikota Surakarta Datangi Satlantas
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar membenarkan penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa saat ini perkaranya sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Klirong Kebumen.
Dihadapan Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong, tersangka RIS alias ARS (20) mengakui telah menodai korban Mawar (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Klirong, pada hari Rabu (16/5) sekira pukul 19.00 WIB.
"Awalnya Tersangka mengajak korban untuk ke rumah temanya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, namun saat sampai di areal persawahan yang sepi, korban yang merasa curiga berusaha untuk turun dari boncengan. Sayang upaya korban untuk kabur tidak berhasil karena RIS berhasil menangkapnya," terang AKBP Arief dalam surat elektronik kepada RMOLJateng, Minggu (20/5).
Kapolres menambahkan, Ironisnya saat menodai korban, RIS merekamnya menggunakan handphone, seraya mengancam akan menyebarluaskan video itu bila Mawar melaporkan perbuatan bejatnya.
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
- Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Pegawai Kemenkumham Jateng Diganjar Penghargaan
- Suami Bunuh Istri dengan Golok dan Pisau, Lalu Mencoba Bunuh Diri
- Pelaku Pembunuhan Berdarah Grobogan Pernah Terjerat Kasus Curanmor