Salah satu Caleg Dapil V Partai Golkar DPD Grobogan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Sutrisno (35) warga Taruman Klambu Kabupaten Grobogan.
- Polda Jateng Kalah Praperadilan, Pengadilan Perintahkan Penyidikan terhadap Tersangka Notaris Yustiana Servanda
- Polda Jawa Tengah Bakal Panggil Ulang Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip
- Masyarakat Harus Tahu, Operasi Candi 2024 15-28 Juli 2024 Tidak Ada Tilang Manual
Baca Juga
Hal itu tertuang dalam laporan Widya Silvining Safitri (26) di Polsek Klambu, 30 Oktober 2023 lalu. Dalam laporannya TR salah satu caleg Partai Golkar diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap suaminya pada Minggu (29/10/2023) lalu.
Menurut Kapolsek Klambu, AKP Maarif kejadian berawal dari kesepakatan damai yang telah disepakati keduannya atas permasalahan yang terjadi sebelumnya.
Dalam kesepakatan tersebut, TR bersedia meminta maaf kepada orang tua Sutrisno atas perbuatannya, namun TR tak kunjung meminta maaf, sehingga Sutrisno mendatangi rumah orang tua TR untuk menanyakan keberadaannya, hingga terjadi peristiwa tersebut.
Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, korban dipukul dari belakang hingga mengalami luka di kepala bagian belakang.
"Saat ini masih tahap penyelidikan menuju penyidikan. Status belum ditetapkan, rencana akan digelar di Polres Kamis (23/11) mendatang," ujarnya, Senin (20/11).
Saat ini, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan para saksi, serta memintakan hasil visum at rapertum dari rumah sakit Yakkum Purwodadi.
Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Grobogan, Muhammad Sidiq mengatakan, setelah mendengar ada kejadian tersebut, pihaknya sudah memproses, namun karena sudah penetapan DCT pihaknya tak bisa berbuat banyak.
"Apapun (yang terjadi) kita menjunjung azas praduga tak bersalah kalau memang nanti kader kita terbukti bersalah silahkan diproses secara hukum," ungkapnya.
- Pembangunan Polsek Suruh, Kapolres: Gedung Baru, Semangat Baru Dalam Pelayanan
- Belum Kantongi Izin Pemanfaatan, Perhutani Purwodadi Tutup Akses Jalan Tambang Galian C
- Diduga Terima Casback Lebih Rp100 Miliar, IPW Laporkan Ganjar ke KPK