Puluhan Narapidana Rutan Banjarnegara Terima Remisi Idulfitri, Satu Langsung Bebas

Salah Seorang Napi (Kanan) Yang Mendapatkan Remisi Hari Raya Dan Langsung Bebas Berfoto Bersama Petugas, Jumat (28/03). Dokumentasi Rutan Banjarnegara
Salah Seorang Napi (Kanan) Yang Mendapatkan Remisi Hari Raya Dan Langsung Bebas Berfoto Bersama Petugas, Jumat (28/03). Dokumentasi Rutan Banjarnegara

Banjarnegara - Sebanyak 70 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara mendapat remisi khusus Hari Idulfitri 1446 Hijriah. Dari jumlah itu, satu orang langsung menghirup udara bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari.


Penyerahan remisi dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memimpin prosesi itu secara daring dari Lapas Cibinong, Jumat (28/03).

Di Rutan Banjarnegara, surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Aula Bratasena.

Bima Ganesha Widyadarma, Kepala Rutan Banjarnegara, mengatakan pemberian remisi tetap berlandaskan perayaan Idulfitri meski prosesi seremonial dilakukan lebih awal.

"Remisi ini adalah hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik selama menjalani pidana. Ini juga bentuk apresiasi pemerintah kepada mereka yang menunjukkan perubahan positif, disiplin, dan aktif dalam program pembinaan," ujar Bima.

Berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, satu orang narapidana di Rutan Banjarnegara akan langsung bebas bertepatan dengan Hari Idulfitri pada 31 Maret 2025. Sementara untuk perayaan Nyepi tahun ini, tidak ada warga binaan beragama Hindu di rutan tersebut, sehingga tidak ada penerima remisi.

Narapidana yang langsung bebas menyambut kebijakan itu dengan penuh syukur. "Alhamdulillah, ini berkah Idulfitri bagi saya dan keluarga. Saya berjanji memanfaatkan kesempatan ini untuk hidup lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan," katanya.