Berdalih memacari calon korbannya, TP (46) warga RT 1 R 1 Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, berhasil membawa kabur sepeda motor yang masih baru milik korban Adminah (41) warga RT 7/II Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
- Polres Sukoharjo Bekuk Dua Pelaku Pencuri Disel Pompa Air Milik Dinas Pertanian
- Tangkap Dua Pengedar, Satnarkoba Polres Banjarnegara Sita 45,77 Gram Sabu
- Mediasi Berjalan Alot, Warga Minta Kos Mesum Disegel
Baca Juga
Purbalingga AKBP Kholilur Rokhman, SH, SIK, MH mengungkapkan, kasus itu berawal saat pelaku berusaha memacari korban Adminah yang saat itu masih dalam proses cerai.
Adminah tergiur dengan rayuan lelaki itu yang harapannya kelak bisa menjadi calon suaminya. Pelaku kemudian membuju korban untuk mengambil sepeda motor Honda Vario warna putih secara kredit di dealer Surya Agung.
Tersangka yang sudah dikenal korban suatu ketika meminjam sepeda motor itu dengan alasan untuk pulang ke rumah. Hari berikutnya akan dikembalikan," kata kapolres AKBP Kholilur Rokhman, Kamis (10/1) siang.
Namun, lanjut kapolres, tersangka pelaku tidak kunjung datang saat hari yang dijanjikan. Korban kemudian melaporkan kepada polisi. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Tersangka pelaku akhirnya berhasil kami bekuk saat hendak menjual sepeda motor dengan plat dasar masih berwarna putih R 2065 LX di pasar Tlethe, Desa Kalimandi, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara," kata kapolres.
Kapolres menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, surat tanda bukti coba kendaraan dan surat jalan konsumen Surya Agung Motor.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP subsidair pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan," tambah kapolres.
- Dirlantas Polda Jateng Pantau Langsung Jalannya Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023
- Polisi Bentuk Tim Penyelidikan
- Konsumsi Sabu, Warga Aceh Dibekuk Polisi